Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan aktor Pierre Gruno berakhir damai.
Korban kasus penganiayaan Pierre Gruno, GDS (61) resmi mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Itu artinya, dengan dicabutnya laporan ini, Pierre Gruno bakal menghidup udara bebas.
Kuasa hukum GDS, Hornaning mengatakan, kliennya mencabut laporan itu karena Pierre Gruno sudah menyampaikan permintaan maaf dan menyadari kesalahannya.
"Jadi pihak dari keluarga Pak Pierre datang menghubungi klien saya dan menyatakan permintaan maaf," ujar Hornaning ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
"Dan menyampaikan pesan dari Pak Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada klien kami," lanjut Hornaning.
GDS mengambil upaya restorative justice karena baik dari Pierre Gruno dan keluarganya telah meminta maaf padanya.
Oleh karena itu, dengan berbagai pertimbangan tersebut, GDS sepakat berdamai pada Pierre Gruno.
"Jadi klien kami dengan berbagai pertimbangan ya, antaranya itu tadi, karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf secara tulus," ucap Hornaning.
"Sehingga kami menyambut proses itu dan kami datang ke sini dalam proses menjalankan restorarive justice, kemudian atas keputusan klien kami tentunya kita sudah menyampaikan pencabutan pelaporan," tutur Hornaning.
Sementara itu, Guntur selaku pengacara Pierre Gruno menyatakan, kliennya butuh waktu hingga 20 hari untuk menempuh perdamaian.
"Pak Piere menyesali perbuatannya dan beliau ingin kembali bekerja di lokasi syuting," kata Guntur.
"Korban menerima permohonan maaf itu," lanjutnya.
Adapun sebelumnya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam.
Pierre Gruno diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
GDS melaporkan Pierre Gruno ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno yang berusia 69 tahun itu ditahan pada Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(*)