Simak Perbedaan PPPK dan CPNS 2023 Sebelum Mendaftarkan Diri Melalui Portal SSCASN

Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:42
Tribun Kaltim

Inilah Perbedaan CPNS dan PPPK.

GridHot.ID - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.

Dengan demikian, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada 17 September 2023.

Dilansir Gridhot.id dari TribunMedan, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, tertuang dalam dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Peserta dapat mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar PPPK dan CPNS 2023, simak baik-baik perbedaannya.

Inilah 8 perbedaan signifikan antara CPNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui, mulai dari penghasilan yang diterima, syarat usia, hingga masa pensiun.

Meskipun keduanya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi terdapat perbedaan mencolok antara CPNS dan PPPK.

Mengetahui perbedaan ini sangat penting bagi calon pelamar sebelum memutuskan untuk melamar posisi CPNS atau PPPK.

Baru-baru ini, BKN merilis jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman mengenai jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023 telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui surat yang dikirim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN telah memberikan informasi mengenai rangkaian tahapan signifikan yang akan dihadapi oleh para calon pegawai negeri.

Baca Juga: Wah Satu Bulan Lagi Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Dibuka, Cek Rincian Jadwalnya Disini

Dikutip dari TribunJateng, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dicetuskan, proses seleksi CASN dan PPPK pada tahun ini akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Langkah pertama dimulai dengan pengumuman seleksi yang akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.

Berikut adalah perincian perbedaan antara CPNS dan PPPK:

1. Status Pekerjaan

Perbedaan pertama yang perlu diingat adalah status hubungan kerja.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, CPNS adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjabat dalam pemerintahan.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Seleksi

PNS dan PPPK diangkat melalui proses seleksi yang telah ditetapkan dengan perbedaan dalam batas usia.

Pada seleksi CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK, usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Nutrisionis Ahli Pertama, Catat Jadwal Pendaftarannya

3. Proses Seleksi

Proses seleksi untuk CPNS dan PPPK juga berbeda.

CPNS melalui tiga tahapan seleksi: administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK hanya melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Setelah melalui semua tahapan seleksi, PPPK yang lolos langsung bekerja, sedangkan CPNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan menjalani masa percobaan selama 1 tahun.

4. Lingkup Jabatan

PNS dan PPPK bekerja di lingkup pemerintahan, namun PPPK memiliki lingkup jabatan yang lebih terbatas.

PPPK hanya dapat menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 tahun 2022.

PPPK tidak diperbolehkan menjabat sebagai pimpinan tinggi pertama.

5. Penghasilan

Penghasilan berbeda antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Dibuka September Mendatang, Ini Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023

Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan, honor, dan perjalanan dinas sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Kemenkeu.

Gaji PPPK sama dengan gaji PNS berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG), sementara PNS dapat menerima tunjangan kinerja (tukin).

6. Hak Cuti

Hak cuti PNS dan PPPK serupa, termasuk cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Namun, ada perbedaan pada cuti di luar tanggungan, yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus, sedangkan hal ini tidak berlaku pada PPPK.

7. Usia Pensiun

Usia pensiun berbeda antara PNS dan PPPK, tergantung pada jenis jabatan dan kategori.

8. Pemberhentian Kerja

Pemberhentian kerja dapat dilakukan dengan berbagai alasan, namun ada perbedaan dalam kondisi pemberhentian kerja dengan hormat pada PNS yang mencapai usia pensiun.

Dalam kasus PPPK, pemberhentian kerja terjadi ketika perjanjian kerja berakhir.

Ini adalah beberapa perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memilih jalur karier dalam pemerintahan.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Nutrisionis Terampil, Pendaftaran Dibuka 1 Bulan Lagi

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunjateng.com, Tribunmedan