Find Us On Social Media :

Umi Pipik Laporkan Oklin Fia ke Polisi Imbas Konten Makan Es Krim: Penodaan Terhadap Agama

Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke polisi.

GridHot.ID - Selebgram Oklin Fia sepertinya sudah tak bisa bersembunyi dari kesalahan.

Tak hanya Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) yang melaporkan konten vulgar makan es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia ke polisi, tapi juga ustadzah Umi Pipik.

Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke polisi melalui kuasa hukumnya Raudhah Mariyah ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023) yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023),

Dikutip dari TribunKaltara, Umi Pipik mengaku, alasan dirinya melaporkan Oklin Fia, karena sebagai pendakwah yang memiliki jemaah dan seorang ibu memiliki anak perempuan.

Sebab konten makan kes krim Oklin Fia tidak sesuai dengan perempuan muslimah.

Apa yang dilakukan Oklin Fia membuat resah dirinya dan para jemaahnya.

Ya, buntut dari konten tak senonoh, Oklin Fia kini dilaporkan Umi Pipik ke polisi.

Konten menjilat es krim dengan gaya di depan organ pribadi pria dinilai keterlaluan.

Melalui kuasa hukum Umi Pipik, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.

Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).

Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.

 Baca Juga: Konten Oklin Fia Jilat Es Krim Terlalu Vulgar, Richard Lee Setuju Sang Selebgram Dipolisikan: Kok Nggak Ada yang Laporin

Dikutip dari TribunTrends, laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).

Raudhah mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.

Tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.

"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.

Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," tukasnya.

Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.

 Baca Juga: Baju dan Tingkahnya Sering Memancing Hujatan, Oklin Fia yang Viral Konten Jilat Es Krim Yakin Akan Berubah Lebih Baik: Umur Segini Pengen Bergaya

Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.

Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.

Terkait itu, Oklin Fia sendiri resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh tersebut.

Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023)

Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu di antaranya adalah video yang viral.

Untuk itu, Gurun meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia.

 Baca Juga: Beredar Chat Rizky Billar Dukung Oklin Fia, Adik Sang Selebgram Buka Suara, Singgung Keadaan Tambah Buruk

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.

(*)