Gridhot.ID - Ferry Irawan dinyatakan bebas setelah 7 bulan mendekam di penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Diketahui, Ferry Irawan keluar dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023) lalu.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa kliennya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78.
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Jeffry berharap Ferry bisa diterima kembali oleh masyarakat dan menjalani kehidupan normal seperti dulu.
Sementara itu, Venna Melinda mengaku tidak memiliki perasaan senang atau sedih atas kebebasan Ferry.
"Saya tidak memiliki perasaan apapun terhadap hal ini, karena itu bukan lagi urusan saya," ujar Venna di kanal YouTube Cumicumi, Senin (19/8/2023).
Venna juga mengaku tak memiliki dendam meski sudah diperlakukan kasar bahkan hidungnya sampai mengeluarkan darah karena perbuatan Ferry.
Ia puntidak marah karena Ferry hanya 7 bulan mendekam di penjara.
"Saya tidak merasa marah atau membawa dendam, itu tidak boleh dilakukan," lanjut Venna.
Venna malah mendoakan Ferry, bahkan keluarga mantan suaminya.
"Semua keluarganya saya doakan. Aku yakin bahwa doa yang baik akan kembali ke kita," ujarnya.
"Walaupun saya masih merasa seperti 'playing victim' oleh Ferry Irawan, bagi saya, kebebasan Ferry Irawan bukan lagi urusan saya," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.
Kasus KDRT ini bermula ketika Venna melaporkan Ferry atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry hingga hidungnya berdarah.
Kini, Ferry bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada 17 Agustus 2023 karena mendapat remisi HUT ke-78 RI.
(*)