Gridhot.ID - Ferry Irawan kini menghirup udara bebas setelah mendekam selama 7 bulan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa kliennya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Ferry Irawan keluar dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023).
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Jeffry berharap Ferry bisa diterima kembali oleh masyarakat dan bisa kembali menjalani kehidupan normal seperti dulu.
"Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.
Adapun pada Jumat (18/8/2023), Ferry terbang dari Surabaya ke Jakarta.
Diiringi perasaan haru dan isak tangis keluarga, Ferry dijemput oleh ibunya, Hariatiserta adiknya di Bandara Halim Perdana Kesuma.
Ferry mengaku hal pertama yang ingin dilakukan setelah bebas adalah sungkem kepada ibunya.
Mantan suami Venna Melinda ini mengaku banyak salah dengan ibunya, bahkan banyak merepotkan saat dipenjara.
Oleh sebab itu, Ferry ingin memohon ampun atas kesalahan yang pernah perbuat.