GridHot.ID - Mantan suami Venna Melinda, Ferry Irawan, akhirnya bisa tersenyum lega.
Aktor tersebut dinyatakan bebas setelah dipenjara selama tujuh bulan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry Irawan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan kliennya mendapat remisi HUT ke-78 RI dari Kemenkumham.
"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Jeffry berharap Ferry bisa diterima kembali oleh masyarakat dan bisa kembali menjalani kehidupan normal seperti dulu. Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.
Di sisi lain, melansir TribunJambi.com, Ferry yang mendapat remisi selama 5 bulan penjara dari Kemenkumham mengucapkan terima kasih.
"Saya berterima kasih ke Kemenkumham yang memberikan saya remisi yang tidak saya tidak saya duga-duga," sebut Ferry Irawan
Ferry mengaku sangat bersyukur bisa cepat menghirup udara bebas.
Bahkan Ferry masih tak menyangka bahwa saat ini dirinya sudah bebas dari penjara dan kembali berkumpul dengan keluarga.
"Saya masih gemetar, masih nggak percaya," kata Ferry.
Source | : | Kompas.com,Tribunjambi.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar