GridHot.ID - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tinggal menghitung hari.
Sesuai Jadwal yang diusulkan BKN ke MenPAN RB, Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.
Jadwal Seleksi CPNS 2023 itu tertuang dalam surat BKN Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 .
Dilansir dari Poskupang, dalam Surat tersebut, BKN memisahkan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK dan CPNS 2023.
Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 maupun PPPK 2023 segera persiapkan diri.
Proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Calon pendaftar pun sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, seperti mengumpulkan syarat dokumen hingga latihan soal.
Seperti proses rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, para pendaftar CPNS dan PPPK harus mengikuti beberapa tahap seleksi, termasuk tahap seleksi administrasi dan kompetensi.
Untuk seleksi CPNS, tes dibagi menjadi dua bagian, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, tes seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta Wawancara.
Jumlah soal tes CPNS dan PPPK juga tidak sama karena materi yang diujikan berbeda. Setiap soal memiliki bobot masing-masing yang akan menentukan nilai akhir.
Baca Juga: 16 Jurusan Paling Potensial Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Setiap tes CPNS dan PPPK memiliki nilai ambang batas atau passing grade masing-masing yang harus dipenuhi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Jumlah Soal Tes CPNS 2023
Untuk tahun ini, belum ada pengumuman resmi terkait jumlah soal tes SKD CPNS yang akan diberikan.
Namun berdasarkan seleksi CPNS yang digelar pada 2021 lalu. Berikut jumlah soalnya.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
- Tes Wawasan Kebangsaan: 30 soal
- Tes Intelegensi Umum: 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi: 45 soal
- Soal tidak dominan hitungan: 100 soal
- Soal dominan hitungan: 80 soal
Sementara itu, ujian PPPK terdiri dari total 145 soal yang dibagi menjadi empat tahap. Berikut rinciannya:
- Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
- Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
- Wawancara: 10 soal
Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Nilai ambang batas atau passing grade digunakan untuk menilai kemampuan dasar setiap peserta seleksi calon PNS.
Nilai passing grade CPNS terakhir kali diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Berikut nilai passing grade SKD CPNS:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Untuk PPPK Guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Baca Juga: Cek Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI yang Akan Dibuka 17 September Mendatang
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
- Nilai kumulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24
Passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.
(*)