Pelamar CPNS Boleh Berumur Maksimal 40 Tahun, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Rabu, 06 September 2023 | 07:13
Kompas.com/Ariyanto Nugroho

Ilustrasi CPNS,

Gridhot.ID - Seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2023 akan segera dibuka.

Dikutip Gridhot dari Tribun Cirebon, para pelamar yang siap melakukan pendaftaran harus menyiapkan beberapa dokumen dari sekarang.

Beberapa dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP dan KK.

Para pelamar juga harus mempersiapkan ijaza dan transkrip nilai.

Selain pas photo, para pelamar juga nantinya menyiapkan dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan tiap instansi yang dilamar.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini tidak hanya terbatas untuk lulusan perguruan tinggi, namun juga mereka yang memiliki ijazah SMA.

Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran Passing Grade dan Jumlah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Demikian informasi mengenai batas usia pelamar, syarat umum serta jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas TV, Tribun Cirebon