Find Us On Social Media :

Pelamar CPNS Boleh Berumur Maksimal 40 Tahun, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi CPNS,

Gridhot.ID - Seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2023 akan segera dibuka.

Dikutip Gridhot dari Tribun Cirebon, para pelamar yang siap melakukan pendaftaran harus menyiapkan beberapa dokumen dari sekarang.

Beberapa dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP dan KK.

Para pelamar juga harus mempersiapkan ijaza dan transkrip nilai.

Selain pas photo, para pelamar juga nantinya menyiapkan dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan tiap instansi yang dilamar.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini tidak hanya terbatas untuk lulusan perguruan tinggi, namun juga mereka yang memiliki ijazah SMA.

Lantas, berapa batas usia pelamar CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran Passing Grade dan Jumlah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023