Find Us On Social Media :

Segera Dibuka, Simak Rincian Formasi PPPK dan CPNS Kemenag 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Usulan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari Serambinews, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengusulkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).

Namun, pemerintah masih belum mengeluarkan rincian jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 secara resmi.

Meski baru usulan, jadwal CPNS dan PPPK 2023 dari BKN itu sudah beredar, berikut rinciannya:

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023- Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023- Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023- Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023- Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 - 14 Desember 2023- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024- Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024- Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024

Usulan Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023- Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023- Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023- Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil - Sanggah: 8 - 12 Desember 2023- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Menurut peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 bagi calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka7. Sehat jasmani dan rohani8. Bukan anggota atau pengurus partai politik9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Arsiparis Ahli Pertama, Catat Jadwal Pendaftarannya

Selain itu, calon pelamar sebaiknya juga mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai2. Fotokopi KTP3. Fotokopi Akta kelahiran4. Pas foto5. Surat pernyataan penempatan di mana pun6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

(*)