Pihak Mario Dandy Girang Batal Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Anak Rafael Alun Ikhlas Mobil Rubiconnya Dilelang: Enggak Apa-apa

Jumat, 08 September 2023 | 14:13
IST dan KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Mario Dandy mengaku tak masalah mobil Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi

Gridhot.ID - Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) mengaku tak masalah mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya dilelang untuk membayar restitusi.

Mario Dandy menyampaikan itu setelah mendengarkan sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Enggak apa-apa," kata Mario Dandy singkat.

Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menganiaya korban.

Hal itu diperintahkan hakim untuk meringankan beban Mario Dandy yang diminta untuk tetap membayarkan restitusi.

"(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan, Kamis (7/9/2023).

Hakim Alimin mengatakan, Mario Dandy dibebankan restitusi sebesar Rp 25 miliar, tepatnya yakni Rp 25.150.161.900.

Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.

Di sisi lain, restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy pada akhirnya jauh dari tuntutan yang diminta JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut anak Rafael Alun eks pejabat pajak itu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Baca Juga: Mario Dandy Kutip Ayat Alkitab, Tangisnya Pecah Ngaku Bertobat dan Minta Maaf ke Orang Tua dan David Ozora: Saya Menyesal

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan, pihaknya amat bersyukur karena sang klien tak dibebankan restitusi ratusan miliar rupiah.

"Terkait restitusi, kami bersyukur paling tidak ada satu hal yang sejalan dengan pembelaan kami," kata Andreas ditemui Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Andreas bahkan sangat senang dengan keputusan Majelis Hakim karena dilandaskan oleh fakta yang ada.

Sebab, angka restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya begitu fantastis.

"Kami sangat senang sekali Majelis Hakim memiliki pandangan serupa bahwa angka (restitusi) yang diajukan LPSK adalah angka yang fantastis dan di luar dengan kebiasaan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Adapun dalam sidang vonis kemarin, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata Hakim Alimin.

Baca Juga: Mario Dandy Sandang Status Baru, Anak Rafael Alun Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Kuasa Hukum AG Puas: Buktinya Sangat Jelas

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com