Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Intip Besaran Gajinya Jika Lolos Jadi ASN

Sabtu, 09 September 2023 | 12:25
HO/Bangkapos.com

Ilustrasi gaji CPNS untuk lulusan SMA/SMK

Gridhot.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal dibuka pada 17 September 2023.

Selain CPNS, pemerintah juga membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Proses rekrutmen akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.

Adapun formasi CPNS 2023 tidak hanya tersedia untuk lulusan S1 dan D3 saja, namun juga terbuka untuk tamatan SMA/SMK.

Beberapa formasi yang biasanya dibuka untuk lulusan SMA/SMK antara lain; penjaga tahanan, petugas Satpol PP, juru mudi, hingga petugas Avsec bandara.

Lantas, berapa gaji CPNS untuk lulusan SMA/SMK bila diterima?

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik.

Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Gaji CPNS lulusan SMA

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tabel gaji pokok PNS.

Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Untuk lulusan SMA yang baru saja diterima jadi CPNS, otomatis akan masuk dalam golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 2.022.200 per bulan.

Karena adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun depan, maka gaji pokok CPNS golongan IIa naik menjadi Rp 2.183.976.

Namun khusus untuk CPNS, gaji yang diterima tidak penuh alias hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Gaji akan diterima penuh setelah CPNS bersangkutan menerima SK Pengangkatan PNS, biasanya setahun setelah diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: 9 Jurusan yang Berpeluang Memenuhi Kuota Fresh Graduate pada CPNS 2023

Tukin ikut naik?

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

Baca Juga: Tips Lolos CPNS dan PPPK 2023, Hindari 5 Kesalahan yang Sering Membuat Gagal dalam Seleksi Administrasi

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com