Find Us On Social Media :

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tubuhnya Kena Ayunan Bak Ekskavator, Mandor di Sorong Ini Tewas di Tangan Anak Buahnya

Eksavator - Seorang mandor tewas dibunuh secara sadis oleh anak buahnya sendiri. Pelaku membunuh korban menggunakan bak eksavator (excavator bucket).

Tersangka kemudian menekan bak ekskavator itu dan menindih badan mandornya sehingga korban tewas.

Dilansir dari tribunnews.com, seorang mandor tewas dibunuh secara sadis oleh anak buahnya sendiri.

Pelaku membunuh korban menggunakan bak eksavator (excavator bucket).

Pembunuhan terjadi di area PT Inti Kebun Sejahtera, Kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (20/9/2023) sore.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, korban yang inisial AR dihabisi oleh tersangka karena tak terima dipaksa bekerja di luar jam kerja.

"Tersangka AR ini adalah operator eksavator datang bekerja sekitar jam 07.00 WIT seperti biasa untuk mengoperasikan alat berat atau eksavator untuk membersihkan gawang tanaman sawit yang berada di sekitar areal operasi garapan," ujar Andaru di Sorong, Rabu (20/9/2023).

Kemudian pada sore hari sekitar pukul 17.10 WIT, korban datang ke lokasi kerja untuk mengawasi kerja tersangka AR.

Lalu sekitar pukul 18.00 WIT, korban memberikan arahan kepada tersangka untuk tetap bekerja sampai selesai.

"Iya benar korban (mandor) ini menyampaikan ke tersangka tetap bekerja karena pekerjaannya tanggung namun bensin di exsavator mulai habis dan sudah melewati waktu kerja," ujarnya.

"Tersangka emosi dan marah.

Lalu mengarahkan bucket excavator dengan cara diayun ke badan korban sehingga korban jatuh," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Gitaris Grup Legendaris Dara Puspita Lies AR Meninggal Dunia, Keluarga Akan Bawa Jasadnya ke Belanda

Tersangka kemudian menekan bak eksvator itu menindih badan mandornya sehingga korban tewas.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya tersangka AR saat ini ditahan di Polres Sorong.

Polisi mengamankan satu barang bukti berupa eksavator merek Hitachi dan satu buah kuncinya.

Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia.(*)