GridHot.ID - Viral kasus eksploitasi anak panti asuhan oleh pengelolanya, pria bernama Zamaneuli Zabua atau ZZ.
Melansir TribunMedan.com, ZZ yang bekerja sebagai pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, melakukan live TikTok ketikabayi yang dirawatnya sedang menangis.
Hal itu dilakukan ZZ untuk menarik simpati para penontonnya agar memberikan gift yang dapat dicairkan menjadi uang.
ZZ diketahui kini telah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan atas dugaan kasus eksploitasi anak. Polisi telah menetapkan ZZ sebagai tersangka.
Polisi juga memeriksaistri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.
Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya, Kamis (21/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.
Dapat Uang hingga Rp50 juta perbulan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ZZ mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp50 juta perbulan.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan bayi di panti asuhan.
"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk peribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp20 juta sampai Rp50 juta," beber Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda,
Panti asuhan tersebut telah berdiri sejak dua tahun lalu namun hingga kini belum memiliki izin.
Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menambahkan ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal tahun 2023.
"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.
Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak empat bulan lalu.
Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.
ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam, dikutip dari TribunMedan.com.
Sebanyak 26 bayi dan balita yang sebelumnya dirawat ZZ kini telah diserahkan ke dinas sosial Deliserdang dan Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke oranga tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia," tandasnya.
Bantahan Istri ZZ,Meliana Waruwu
Melansir Kompas.com, Meliana Waruwu selaku istri dari ZZ yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, membantah telah mengeksploitasi 26 anak yang ada di panti tersebut.
Meliana mengatakan, donasi yang didapatkan dari media sosial digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
"Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Soal jumlah uang hasil live Tiktok, Meliana mengaku tidak mengetahuinya karena semua dikelola oleh ZZ.
Dia juga tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok untuk mendapatkan saweran atau gift.
Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.
Namun, dia tidak menampik bahwa anak panti asuhan di tempatnya banyak yang berasal dari luar Kota Medan.
"Anak-anak kita di sini dari Kerinci, Pekanbaru, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tanah Karo, dari Nias," ujar Meliana.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah videoZZ memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Tindakan ZZtersebut kemudian dibanjiri komentar netizen. Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan ZZ.
ZZkemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebut ZZmenjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial. Pria ini mampu meraup Rp 20 juta-Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.
(*)