Find Us On Social Media :

Keluarga Dini Sera Tegas Tolak Ajakan Damai dari Pihak Ronald Tannur: Berikan Tanpa Ada Embel-embel

Keluarga dan pengacara almarhumah Dini Sera Afrianti pertanyakan aksi keluarga Ronald Tannur yang ingin beri santunan.

Dilansir dari TribunTrends, Elsa sebagai keluarga tidak menerima jika harus berdamai dan mencabut laporan polisi atas kasus meninggalnya Dini.

"Ditolak lah, meski dia ngomongnya tidak ada embel apa-apa. Saya enggak berani lah, itu sama saja (mengorbankan kakak)," ucapnya.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.

"Dalam video ini saya sampaikan bahwa, keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun.

Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Dimas saat berada di rumah keluarga korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023).

"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas.

Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

"Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," ucapnya.

Menurutnya, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut.

Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

 Baca Juga: Tewas Dihajar Anak Anggota DPR, Dini Sera Afrianti Ternyata Sosok Dermawan di Kantor, Teman Kerja Beri Kesaksian Mengejutkan

Terkait anaknya almarhumah Dini yang masih kecil, pihak pengacara pun akan menjamin masa depan pendidikannya.

"Untuk adik D (anak Dini) setiap bulannya maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya.

Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas.

Sebagai kuasa hukum pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat- beratnya dengan pasal 338 KUHP.

"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian.

Apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas.

(*)