GridHot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa hasil seleksi administrasi untukPPPK danCPNS 2023 akan diumumkan mulai tanggal 15 Oktober 2023.
Seleksi administrasi ini merupakan tahap awal bagi jutaan pelamar yang berharap menjadi bagian dari birokrasi pemerintah.
Namun, hasil administrasi PPPK dan CPNS 2023 yang akan diumumkan juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober 2023.
Dalam konteks ini, pelamar yang merasa perlu memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah memiliki waktu selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil administrasi.
Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunGayo, setiap sanggah yang diajukan oleh pelamar CPNS 2023 dan PPPK akan dijawab oleh verifikator instansi yang berwenang melalui portal resmi.
Berdasarkan jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, BKN masih memberikan kesempatan melalui masa sanggah setelah pengumuman.
Berikut informasi seputar masa sanggah dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023:
Pengertian serta jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari Kompas.com, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah.
Dengan demikian, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Passing Grade PPPK 2023, Mulai dari Guru hingga Teknis
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
Nantinya, setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.
Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah dengan mudah, yakni melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.
Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.
Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CASN 2023:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu "Masuk" di pojok kanan atas.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".
- Pilih menu "Sanggah".
- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.
- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.
Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
(*)