Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:42
Tribunjogja.com

Ilustrasi PPPK dan CPNS 2023.

GridHot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa hasil seleksi administrasi untukPPPK danCPNS 2023 akan diumumkan mulai tanggal 15 Oktober 2023.

Seleksi administrasi ini merupakan tahap awal bagi jutaan pelamar yang berharap menjadi bagian dari birokrasi pemerintah.

Namun, hasil administrasi PPPK dan CPNS 2023 yang akan diumumkan juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober 2023.

Dalam konteks ini, pelamar yang merasa perlu memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah memiliki waktu selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil administrasi.

Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunGayo, setiap sanggah yang diajukan oleh pelamar CPNS 2023 dan PPPK akan dijawab oleh verifikator instansi yang berwenang melalui portal resmi.

Berdasarkan jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, BKN masih memberikan kesempatan melalui masa sanggah setelah pengumuman.

Berikut informasi seputar masa sanggah dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

Pengertian serta jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari Kompas.com, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Dengan demikian, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Passing Grade PPPK 2023, Mulai dari Guru hingga Teknis

Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Nantinya, setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.

Instansi juga akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.

Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.

Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:

Cara sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023

Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah dengan mudah, yakni melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal P3K Formasi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Kemen PUPR Buka Lowongan

Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CASN 2023:

Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, Tribungayo.com