Find Us On Social Media :

Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023

Ilustrasi PPPK dan CPNS 2023.

GridHot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa hasil seleksi administrasi untuk PPPK dan CPNS 2023 akan diumumkan mulai tanggal 15 Oktober 2023.

Seleksi administrasi ini merupakan tahap awal bagi jutaan pelamar yang berharap menjadi bagian dari birokrasi pemerintah.

Namun, hasil administrasi PPPK dan CPNS 2023 yang akan diumumkan juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober 2023.

Dalam konteks ini, pelamar yang merasa perlu memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah memiliki waktu selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil administrasi.

Seperti dilansir Gridhot.id dari TribunGayo, setiap sanggah yang diajukan oleh pelamar CPNS 2023 dan PPPK akan dijawab oleh verifikator instansi yang berwenang melalui portal resmi.

Berdasarkan jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, BKN masih memberikan kesempatan melalui masa sanggah setelah pengumuman.

Berikut informasi seputar masa sanggah dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

Pengertian serta jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari Kompas.com, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Dengan demikian, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi.

 Baca Juga: Daftar Lengkap Passing Grade PPPK 2023, Mulai dari Guru hingga Teknis