GridHot.ID - Daftar lengkap passing grade PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Passing grade PPPK 2023 adalah nilai minimum untuk menentukan kelulusan pelamar PPPK dalam tes seleksi kompetensi.
Sebelum itu, pelamar PPPK 2023 wajib melihat pengumuman hasil seleksi administrasi pada 15-18 Oktober 2023 di sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu.
Dilansir dari Tribunnews, pelamar PPPK 2023 yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tes seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Para calon ASN kini dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Berikut panduan lengkap berapa saja passing grade yang dibutuhkan untuk melewati ujian seleksi PPPK 2023, baik untuk jabatan Guru, Kesehatan, maupun Teknis.
Passing Grade atau Ambang Batas PPPK Guru 2023
Para calon PPPK Guru harus memperhatikan ambang batas yang berbeda-beda sesuai dengan mata pelajaran yang mereka pilih.
Dalam tes kompetensi yang melibatkan seleksi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memahami nilai ambang batas adalah langkah awal yang penting.
Menurut Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, seleksi PPPK Guru melibatkan 145 butir soal dengan rincian:
- Seleksi kompetensi teknis (90 butir)
- Seleksi kompetensi manajerial (25 butir)
- Seleksi kompetensi sosial kultural (20 butir)
- Wawancara (10 butir)
Berikut adalah daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru berdasarkan mata pelajaran: