Find Us On Social Media :

Keroyok Anggota TNI di Pesanggrahan Jaksel, Vadel Badjideh Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi dengan Ancaman Ini

Inilah sosok Vadel Badjideh, pacar Lolly anak Nikita Mirzani yang keroyok anggota TNI.

GridHot.ID - Kabar tak menyenangkan datang dari kekasih Lolly anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh.

Pacar Lolly diketahui baru saja ditangkap polisi usai terlibat kasus penganiayaan.

Dilansir dari Bangkapos, Vadel Bajideh bersama dua pelaku lain diamankan polisi setelah terlibat pengeroyokan terhadap anggota TNI di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Informasi ini dirilis Polres Metro Jakarta Selatan oleh Kasat Reskrim AKBP Bintoro saat ditemui awak media.

AKBP Bintoro membongkar kronologi lengkapnya, saat seorang korban bernama Alex Edison awalnya berpapasan dengan pelaku, Martin ketika tengah mengendarai motor.

Korban disebut hampir tanpa sengaja tertabrak.

Kemudian, korban yang juga sebagai anggota Babinsa itu menegur pelaku yang dinilai ugal-ugalan saat berkendara motor.

Bukannya maaf yang diterima oleh Martin, Alex malah memanggil dua rekannya.

Satu di antara rekan Alex itu adalah kekasih dari anak sulung Nikita Mirzani, Vadel Badjideh.

Disebutkan polisi, ketiga orang pelaku langsung mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan pada korban.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

 Baca Juga: Dipo Latief Komentari Perseteruan Nikita Mirzani dengan Lolly, Mendadak Puji Mantan Istri Mandiri dan Ibu yang Bertanggung Jawab

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Polisi Dapat Bukti Kuat dan Terancam Hukuman Penjara

Dilansir dari Tribunnews, atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.

Apalagi, polisi juga mengklaim memiliki bukti yang kuat.

Atas tindakan itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

(*)