Find Us On Social Media :

Pacar Lolly Keroyok Babinsa TNI Gara-gara Senggolan Motor, Vadel Badjideh Sempat Bilang Begini Saat Aniaya Korbannya

Pacar Lolly, Vadel Badjideh ditangkap mengeroyok anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023)

GridHot.ID - Pacar Lolly anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh ditangkap polisi.

Vadel Badjideh ditangkap mengeroyok anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Vadel Badjideh ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni Martin Badjideh dan Bintang.

Melansir tribunlampung.co.id, Vadel Badjideh yang merupakan pacar Lolly ditangkap anggota Polres Jakarta Selatan bersama dua saudaranya.

Hal itu lantaran Vadel Badjideh bersama dua saudaranya mengeroyok anggota TNI yang menjabat Babinsa.

Anggota TNI tersebut menegur salah satu pelaku yakni Martin karena ugal-ugalan naik motor, lalu merasa tidak terima dan menghubungi Vadel Badjideh serta pelaku lain bernama Bintang.

Hingga terjalilah pengeroyokan terhadap anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa bernama Alex Edison di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat melakukan pengeroyokan terhadap Alex Edison, Vadel Badjideh pacar Lolly anak Nikita Mirzani bersama Martin dan Bintang mengaku tidak takut.

Sebelumnya anggota TNI Alex Edison telah menjelaskan bahwa dirinya adalah Babinsa Kecamatan Pesanggrahan.

"(Pelaku) sempat menyampaikan kata-kata 'nggak usah bawa-bawa tentara', padahal korban saat itu menyampaikan bertugas sebagai Babinsa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Senin (16/10/2023).

Bintoro menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika Babinsa korban pengeroyokan bernama Alex Edison tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Pesanggrahan.

Baca Juga: Keroyok Anggota TNI di Pesanggrahan Jaksel, Vadel Badjideh Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi dengan Ancaman Ini

Alex Edison lalu berpapasan dengan satu pelaku bernama Martin.

Saat itu Alex Edison menegur Martin lantaran mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

"Korban (Alex Edison) sedang mengendarai kendaraan bermotor, berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak, sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Bintoro.

Tidak terima ditegur, lanjut Bintoro, Martin menghubungi Vadel Badjideh dan Bintang.

"Mereka melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.

Meski Alex Edison sudah menjelaskan bahwa dirinya merupakan Babinsa di Pesanggrahan, para pelaku tidak menggubris dan tetap melakukan pengeroyokan.

Polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tiga pelaku tersebut merupakan kakak-beradik.

Dilansir dari tribunsumsel.com, kronologi Vadel Badjideh kekasih lolly anak Nikita Mirzani ditangkap kepolisian Metro Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Vadel Badjideh ditangkap bersama dua orang lainnya, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa Kodim 05/04/js di wilayah pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut peristiwa pengeroyokan bermula saat korban bernama Alex Edison mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Dipo Latief Komentari Perseteruan Nikita Mirzani dengan Lolly, Mendadak Puji Mantan Istri Mandiri dan Ibu yang Bertanggung Jawab

"Semua bermula saat korban bernama Alex Edison mengendarai motor di salah satu wilayah Pesanggrahan," ujar Bintoro saat jumpa pers, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).

Korban disebut hampir tanpa sengaja tertabrak.

Kemudian, korban yang juga sebagai anggota Babinsa itu menegur pelaku yang dinilai ugal-ugalan saat berkendara motor.

Bukannya maaf yang diterima oleh Alex, Martin malah memanggil dua rekannya.

Satu di antara rekan Alex itu adalah kekasih dari anak sulung Nikita Mirzani, Vadel Badjideh.

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Di lain sisi, Alex Edison sebenarnya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.

Namun, perkataan Alex tak digubris ketiga pelaku. Pelaku bahkan meminta korban supaya tak membawa nama TNI.

"Korban sudah bilang dia anggota TNI, tetapi pelaku bilang gini, 'Enggak usah bawa-bawa tentara'," tutur dia.

Atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.

Apalagi, polisi juga mengklaim memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga: Heboh Rumah Mewah Nikita Mirzani Dijual Rp 11 Miliar ke Mira Hayati, Ibunda Lolly Buru-buru Klarifikasi Isu Bangkrut, Begini Faktanya

Atas tindakan itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kondisi Korban

Pasi Intel Kodim 0504/JS, Mayor Inf Renson Aritonang mengatakan, usai menjadi korban pengeroyokan, Alex melakukan visum di RS Sunyoto.

"Kondisi korban sekarang sudah kami visum, kemudian rontgen kepala dan dada kebetulan hasilnya besok dari rumah sakit Sunyoto baru bisa diambil," kata Renson di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnewscom, Senin (16/10/2023).

Meski begitu, Renson menuturkan, Alex mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan.

Kendati demikian korban hingga kini masih bisa berakitivitas seperti biasa.

"Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari," katanya.

Meski begitu, Renson menuturkan, Alex mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya akibat pengeroyokan.

Kendati demikian korban hingga kini masih bisa berakitivitas seperti biasa.

"Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari," katanya.(*)