1.536 Pelamar PPPK 2023 di Pemkab Rembang Lolos Administrasi, Begini Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Bagi yang Tak Lulus Seleksi

Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:13
kolase Tribungayo.com

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023

GridHot.ID - Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 18 Oktober 2023.

Meski begitu, masih ada pengumuman seleksi administrasi yang belum keluar hingga 18 Oktober 2023.

Oleh karena itu, masih ada peserta seleksi yang menunggu hasil seleksi administrasi hingga hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.

Melansir jatengprov.go.id, pengumuman hasil seleksi administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah keluar.

Dari 1.874 orang pelamar PPPK 2023, sebanyak 1.536 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK diumumkan Senin (16/10/2023), di situs resmi Pemkab Rembang rembangkab.go.id.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Solikin mengatakan, berdasarkan surat Nomor 810/5443/2023 tentang hasil seleksi administrasi pengadaan PPPK Pemkab Rembang 2023, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan masa sanggah selama tiga hari.

Sesuai jadwal, masa sanggah mulai tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.

"Sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan dari peserta. Tetapi ada kesalahan hasil seleksi administrasi," terangnya, saat dihubungi Senin (16/10/2023).

Solikin menjelaskan, bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan melalui SSCASN. Sedangkan yang tidak lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah sebanyak satu kali melalui SSCASN.

"Untuk masa jawab sanggah, mulai tanggal 19 sampai 23 Oktober 2023. Pengumuman pascasanggah, tanggal 22 sampai 28 Oktober 2023," tuturnya.

Baca Juga: 55 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dari Instansi Kementerian dan Pemda

Sedangkan untuk seleksi kompetensi, lanjutnya, digelar pada 10 November sampai 4 Desember 2023. Seleksi kompetensi teknis tambahan, pada 15 November sampai 6 Desember 2023.

Pendaftar PPPK dari Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang Mira Kartika, mengaku baru pertama kali mendaftar PPPK. Dia bersyukur, namanya ada di daftar pengumuman pelamar yang lolos.

"Daftar pertama kali ini, waktu nunggu hasil seleksi administrasi deg-degan juga sih. Semoga lolos, biar bisa berlanjut perjuangan, belajar untuk tahapan selanjutnya," pungkasnya.

Ketentuan PengajuanSanggah Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023

Melansir Kompas TV, agar sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK dan CPNS berhasil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan ajukan sanggah.

Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021

1. Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.

3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.

5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi

6. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS atau PPPK Anda.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

5. Alasan sanggah yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber jatengprov.go.id, Kompas TV