GridHot.ID - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi ditutup 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Adapun pengumuman hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dijadwalkan 13-16 Oktober 2023.
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Seperti dilansir dari TribunTimur, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Sanggahan dapat dilakukan pada saat masa sanggah dibuka.
Sanggahan nantinya akan diverifikasi kembali dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan akan diterima jika dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.
Cara Mengajukan Sanggahan
- Pertama login ke https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian login dengan NIK dan password
- Peserta pendaftaran kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah dan mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung
- Pelamar melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
- Alasan sanggah harus sesuai dengan syarat pendaftarannya.
Baca Juga: Cara Mendaftar Simulasi CAT BKN Bagi Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Source | : | TribunTimur,TribunPapuaBarat.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar