Find Us On Social Media :

Keji! Bayi Baru Lahir di Cianjur Dikubur Hidup-hidup, Warga Kaget dengar Suara Menangis di dalam Gundukan Tanah

Ilustrasi bayi yang dibuang

Ia mengungkapkan, bayi laki-laki tersebut diduga sengaja dibuang orang tuanya, setelah dilahirkan karena masih terdapat tali pusar.

"Baru dilahirkan, karena masih ada tali pusarnya. Tapi warga juga tidak tahu siapa yang membuangnya, karena kalau malam jalan dekat pemakaman ini memang sepi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan bayi tersebut dan sudah mengintruksikan bhabinkantibsmas untuk mendata warga yang sebelumnya hamil.

"Kita masih lakukan penyelidikan siapa pelaku pembuangannya. Kita identifikasi dari siapa orang tuanya dengan mengecek warga hamil di setiap desa," kata dia.

Dikutip Gridhot dari laman resmi Kemenkumham, hukum Indonesia telah menentukan berapa berat hukuman meninggalkan bayi.

Seorang ibu yang meninggalkan bayi dengan berbagai cara maka akan dikenakan Pasal 305 sampai 307 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Jika bayi tersebut sampai meninggal dunai akibat pembuangan itu, maka sang ibu akan dipidana selama 9 tahun dan ditambah sepertiganya jika hal tersebut dilakukan oleh orang tua kandung.

Berikut hukum lengkapnya:

Terkait dengan kasus seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku atau ibu yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Dan pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Ajaib! Bayi Ini Masih Bisa Bernafas dan Menangis Padahal Sudah Dikuburkan dalam Tanah, Ini Penjelasan Dari Dokter yang Merawatnya

Dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

Dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.

(*)