GridHot.ID - Tak terima menantunya berselingkuh, M membacok S, warga Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
S yang dituding menjadi selingkuhan menantunya, dibacok hingga tewas.
Tak sendiri, M menganiaya dan membacok S bersama beberapa rekannya di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (19/10/2023).
Mengutip suryamalang.com, pelampiasan emosi lewat jalan kekerasan terlalu sering terjadi di Pulau Madura. Kali ini, seorang mertua menganggap menantu perempuan selingkuh, kemudian menebaskan celurit ke pria selingkuhannya itu, Kamis (19/10/2023) siang.
Pelaku berinisial M, warga Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura.
Sedangkan korban bernama Samsul, warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Dampak peristiwa mengerikan itu juga tersebar dalam potongan video di berbagai grup WhatsApp (WA) yang menunjukkan pria berusia 32 tahun itu terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya. Samsul tewas.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, mengatakan, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya.
Berdasarkan keterangan saksi, awalnya pelaku melihat menantunya, Hasimah, bersama Samsul di dalam rumahnya, Desa Pangereman Kecamatan Batumarmar, sekitar pukul 14.00 WIB.
Padahal, suami Hasimah bernama Mat Heri sedang merantau di Malaysia.
Sang mertua pun masuk rumah bersama temannya yang lebih dari satu orang.
Mereka mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur namun pelaku tetap mengejar korban.
Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.
Menurut Iptu Sri Sugiarto, tersangka merasa tidak terima mengetahui menantunya selingkuh dengan Samsul. Apalagi, suaminya, Mat Heri, sedang di Malaysia.
"Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," tutupnya.
Polisi juga sedang mengusut keterlibatan pihak lain atau teman M.
Dilansir dari tribunjatim.com, seorang mertua di Madura bunuh selingkuhan menantunya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Si mertua tak terima menantunya selingkuh, padahal anaknya jadi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di negeri orang.
Kini, sang mertua pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku adalah pria berinisial M.
M membacok S warga Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
S dituding menjadi selingkuhan menantu M.
Tak sendiri, M menganiaya dan membacok S bersama beberapa rekannya pada Kamis (19/10/2023).
Dalam potongan video yang beredar di berbagai group WhatsApp (WA) warga Pamekasan, S yang masih berusia 32 tahun itu meninggal dengan berlumuran darah di sekujur tubuhnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh M dan rekannya.
Kata dia, berdasarkan keterangan saksi berinisial Has, sekitar pukul 14.00 WIB, ia sedang bersama korban di dalam rumahnya di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kemudian pelaku yang tak lain adalah mertua Has, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang.
Mereka mengejar dan menyerang S dengan senjata tajam.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.
Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.
"Korban meninggal dunia," kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Has yang merupakan menantu atau istri dari anak kandung pelaku yang saat ini sedang bekerja di Malaysia, berselingkuh dengan korban.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti.
Di antaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah.
Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.
Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.
"Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," tutupnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pria berinisial K (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pria yang sudah beristri itu digelandang ke Polres Sumenep karena diduga membunuh wanita berinisial F (28) yang merupakan selingkuhannya usai meminta untuk dinikahi.
"Pelaku saat ini sudah berhasil kita amankan usai sebelumnya sempat bersembunyi di rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Polres Sumenep, Jumat (20/10/2023).
Edo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku yang sudah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan F yang diketahui masih belum menikah.
Hubungan korban dan tersangka kian mesra hingga keduanya melakukan hubungan intim.
Padahal, tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
Tak lama setalah itu, korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selanjutnya, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban
"Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut dan tersangka dituduh telah menghamili korban," kata dia.
Tak terima dengan tuduhan korban, pelaku kemudian mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.
Korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban.
Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)