Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Babak baru kasus gerombolan pelajar nekat bacok polisi, pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Entah apa yang ada dibenak segerombolan pelajar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat hingga nekat lakukan aksi brutal.
Bukan ke orang biasa, segerombolan pelajar tersebut nekat membacok polisi.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 15 Mei 2023, korban diketahui merupakan Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu bernama Bripka Sugiono.
Korban mengalami luka bacokan dan harus menerima 12 jahitan.
Sementara 3 pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara atau bui.
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu, Minggu (14/5/2023):
Kronologi kejadian
Baca Juga: 5 Weton Pemberani Menurut Primbon Jawa, Mereka Biasanya Pendiam tapi Mengejutkan
Kasus pembacokan berawal gerombolan pelajar melakukan konvoi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Source | : | Tribunnewsmaker.com,TribunJabar |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar