"Namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.
Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Tawuran untuk hiburan
Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.
Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.
Sehingga mereka sengaja melakukan siaran langsung untuk mencari musuh.
Hafid juga mengatakan, tersangka pembacokan sudah tahu korban merupakan anggota polisi.