Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Babak baru kasus gerombolan pelajar nekat bacok polisi, pelaku kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Entah apa yang ada dibenak segerombolan pelajar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat hingga nekat lakukan aksi brutal.
Bukan ke orang biasa, segerombolan pelajar tersebut nekat membacok polisi.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 15 Mei 2023, korban diketahui merupakan Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu bernama Bripka Sugiono.
Korban mengalami luka bacokan dan harus menerima 12 jahitan.
Sementara 3 pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terancam dihukum 10 tahun penjara atau bui.
Berikut fakta-fakta polisi dibacok gerombolan pelajar di Indramayu, Minggu (14/5/2023):
Kronologi kejadian
Baca Juga: 5 Weton Pemberani Menurut Primbon Jawa, Mereka Biasanya Pendiam tapi Mengejutkan
Kasus pembacokan berawal gerombolan pelajar melakukan konvoi pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Gerombolan diduga geng motor itu, juga melakukan siaran langsung lewat Aplikasi Instagram.
Tujuan mereka ingin mencari musuh untuk diajak tawuran.
Aksi konvoi itu pada akhirnya diketahui oleh petugas kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penghadangan di Jalur Pantura Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Melihat polisi, gerombolan pelajar itu panik lalu membubarkan diri.
Dua orang berhasil diamankan oleh Bripka Sugiono.
Namun, tiba-tiba dari belakang korban diserang pelajar lain.
Pelaku mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.
3 pelajar jadi tersangka
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 15 Mei 2023, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelajar.
"Namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.
Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Tawuran untuk hiburan
Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.
Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.
Sehingga mereka sengaja melakukan siaran langsung untuk mencari musuh.
Hafid juga mengatakan, tersangka pembacokan sudah tahu korban merupakan anggota polisi.
Namun, MA tetap saja nekat melakukan penyerangan.
MA berdalih membacok korban agar bisa mengamankan diri saat hendak ditangkap petugas.
"Sebenarnya mereka tahu korban adalah anggota polisi," tambah Hafid.
Sosok korban
Bripka Sugiono diketahui sudah menjadi anggota kepolisian selama 17 tahun.
Awalnya ia bertugas sebagai Bintara Pembina Desa atau Bhabinkamtibmas.
Kini Bripka Sugiono tercatat sebagai Anggota Reskrim Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu.
Selama menjadi anggota Polri, Bripka Sugiono sudah meraih sejumlah prestasi.
"Bripka Sugiono ini merupakan salah satu anggota Polri yang berprestasi," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, dikutip dari TribunCirebon.com.
Informasi tambahan, kondisi Bripka Sugiono semakin membaik pasca-dibacok.
Jajaran Polres Indramayu juga sudah menjenguk Bripka Sugiono pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
(*)