GridHot.ID - Cuma bermodal Google, 2 pria ini nekat menipu menjadi dokter gadungan.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai ahli kandungan dan membuka praktik aborsi secara online.
Semua itu disosialisasikan lewat akun medsosnya di Facebook (FB) dan Instagram.
Melansir Kompas.com, dua dokter gadungan SM (30) RI (28) yang menjual obat aborsi ilegal secara online dibekuk aparat Polresta Bandung.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut pertama kali terungkap pada 23 Oktober 2023.
Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Seroja, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mereka ini bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," kata dia saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Kusworo menjelaskan, awalnya pelaku SM membuka akun Facebook untuk menawarkan jasa konsultasi aborsi ilegal.
Ternyata, akun tersebut, kata Kusworo digandrungi sehingga banyak yang bergabung dalam group tersebut.
Sebelum melakukan transaksi, pelaku lebih dulu bertukar nomer Whats App (WA) dengan korbannya.
Dilansir dari tribunjabar.id, jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal sekaligus menangkap pelakunya, yang ternyata dokter gadungan.
Berbeda dengan praktik-praktik aborsi biasa, pelaku memandu proses aborsi para korbannya secara online melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses pengeluaran janin, dan pascapersalinan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pelaku menjerat para korbannya melalui akun Facebook yang ia buat.
Di Facebook itulah pelaku, SM (30), yang sehari-hari berdomisili di Cimahi, menawarkan jasa konsultasinya terkait aborsi.
"Sehingga banyak orang kemudian bergabung dalam grup Facebook tersebut," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Para anggota grup Facebook yang memang bermaksud melakukan aborsi kemudian menjalin komunikasi lanjutan dengan tersangka melalui WA.
Melalui WA pula para korban mengonsultasikan rencana aborsi itu,
"Di situlah, pelaku kemudian menawarkan obat-obatan, yang menurut pelaku dapat dipergunakan untuk melakukan aborsi," ujar Kusworo.
Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta.
Pelaku mendapatkan obatnya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap.
Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.
Tak hanya menjual obat, pelaku juga terus memandu para korbannya, mulai bagaimana cara mengonsumsi obat hingga proses mengeluarkan janin.
"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," kata Kusworo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ujar Kusworo, praktik ilegal ini telah dilakukan sejak 2021.
"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatera, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan, SM dan RI ditangkap 23 Oktober di di Gerbang Tol Soroja, Soreang.
Kepada polisi, RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.
"Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan, mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun.
"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.
Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan.
"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.
Penyidik, ujar Kasat Narkoba, masih terus melakukan pengembangan. Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.
Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.
Belajar dari Google
Ditemui saat ditampilkan pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, kemarin, tersangka SM alias Dede mengaku sudah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi. Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai dokter.
"Di WA, saya mengaku sebagai dr Ganesha SM," ujarnya.
Dede mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google.
Dede mengaku sudah memandu praktik aborsi dengan memanfaatkan grup Facebook dan Whatsapp sejak tahun 2021.
Menurut Dede, satu strip obat untuk aborsi yang ia jual berisi sepuluh butir.
"Per butirnya saya jual Rp 150 ribu," ujarnya.(*)