Ngerasa Ditantang Duel dan Sering Dibuat Sakit Hati, Ayah dan Anak di Muaro Jambi Ini Nekat Habisi Nyawa Pria Perebut Istri Sah

Selasa, 07 November 2023 | 17:42
Tribunjambi.com

Zainudin (70) dan Zulfahmi alias Fahmi (46) warga Desa Marosebo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi tega menghabisi nyawa Sahroni alias Roni (45) karena merasa tertantang.

GridHot.ID - Sakit hati, anak di Muaro Jambi ajak ayahnya untuk melakukan pembunuhan.

Adapun korban merupakan warga Desa Muhajirin Kecamatan Jaluko.

Aksi pembunuhan dilakukan dua pelaku pada Sabtu (4/11/2023).

Mengutip Antaranews, aparat kepolisian menangkap seorang bapak dan anaknya yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Sahroni (45), warga di Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota Inspektur Polisi Dua Apardin di Jambi, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan keluarga korban pada Sabtu (5/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB karena korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Dari laporan itu, Tim Opsnal Polsek Jambi Luar Kota meluncur ke Desa Maro Sebo dan melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi diketahui bahwa Sahroni dianiaya oleh kedua pelaku.

Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah pelaku guna menanyakan keberadaan Sahroni. Setelah dilakukan interogasi polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga langsung ditangkap.

Kepada polisi, pelaku berinisial Zul mengaku dendam dengan korban karena sering membonceng istri pelaku yang telah berpisah atau tidak tinggal serumah. Pelaku Zul mengaku bahwa dia dan istrinya belum resmi bercerai.

Pelaku Zul kemudian berinisiatif mengajak Sahroni bertemu.

"Sesampainya di lokasi kejadian, keduanya terlibat cekcok. Lalu, pelaku memukul korban dengan kayu bulat dan korban langsung tersungkur, tetapi saat itu korban masih bernyawa," kata Apardin.

Baca Juga: Bendahara Sekolah Bongkar Kelakuan Janggal Yoris, Disebut Ambil Duit Rp30 Juta dari Penyidik dan Nunggak Bayar Gaji Para Guru

Setelah itu, pelaku berinisial Za yang merupakan ayah dari Zul menikam perut korban dengan parang sebanyak dua kali hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, bapak dan anak itu lalu mengikat kaki dan tangan korban.

Selain itu, mulut korban ditutup dengan kain berwarna putih dan selanjutnya mayat korban dibuang ke sungai kecil di dekat tempat kejadian perkara untuk menghilangkan jejak.

"Kondisi jenazah ditemukan luka sobek dan luka tusuk pada perut sebelah kiri. Motif awal pelaku dendam kepada korban karena melihat istrinya yang masih sah secara hukum memiliki hubungan asmara dengan korban," kata Apardin.

Dilansir dari tribunjambi.com, Zainudin (70) dan Zulfahmi alias Fahmi (46) warga Desa Marosebo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi tega menghabisi nyawa Sahroni alias Roni (45) karena merasa tertantang.

Korban menantang pelaku Zulfahmi untuk duel. Kemudian, pelaku melaporkan kepada ayahnya jika korban menantang.

Karena tertantang, ayah dan anak ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Puncaknya Sabtu (4/11/2023) pagi dimana antara korban dan pelaku bertemu disebuah kebun.

Pada waktu itu, korban telah menyiapkan berbagai peralatan, seperti tojok sawit, parang, tali tapia hingga kayu.

Pengakuan tersangka, ketika pers rilis di Mapolsek Jaluko menyebut jika korban sering membuat dia sakit hati, bahkan dia harus cerai dengan isterinya karena ulah korban.

Kata dia, isterinya mulai diganggu oleh korban sejak tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Arighi Ngamuk Dituduh Danu Ikut Bantu Yosef Bunuh Tuti dan Amalia: Kita Nggak Saling Kenal!

Bahkan dirinya sudah sering melihat korban membawa isterinya dibawa oleh korban.

"Sakit hati, saya ditantang oleh korban," kata Zulfahmi. Senin (6/11/2023).

Hal itu juga dibenarkan oleh ayahnya yang bernama Zainudin.

Dia menyebut jika dirinya sudah lama sakit hati oleh korban karena telah mengganggu rumah tangga anaknya.

Karena terlanjur sakit hati dan korban menantang, maka dirinya berniat untuk menghabisi nyawa korban.

"Dia sering bawa menantu saya. Bahkan boncengan didepan saya," kata kakek 70 tahun ini.

Awalnya tak menyesal telah membunuh korban, karena korban sudah benar-benar membuat dia sakit hati. Bahkan korban sudah mempermainkan adat istiadat.

Sebelumnya korban sudah dihukum adat oleh pihak adat desa, namun hingga saat ini korban belum membayar denda tersebut.

"Kalau sekarang nyesal. Kemarin tidak," katanya lagi.

Kapolsek Jaluko, IPTU Ojak Sitanggang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Jaluko.

Menurut dia, pihaknya sudah mendatangi ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Arighi Ultimatum Danu Ngomong Jujur soal Kasus Subang, 2 Orang Ini Siap Bersaksi Bela Anak Mimin: Yakin Banget 100 Persen

Dari hasil olah di lapangan, tampak terlihat dari kondisi mayat bahwa ditemukan luka Sobek dan luka tusuk diperut sebelah kiri Korban.

"Motif Awal, diduga Dendam pelaku kepada korban akibat Melihat Istri Pelaku masih Syah secara hukum memiliki hubungan asmara dengan korban, walaupun tidak tinggal serumah lagi," kata Ojak.

Awal mulanya, korban keluar rumah dan tak kunjung pulang hingga larut malam.

Atas keresahan tersebut, pada Sabtu 4 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB melaporkan atas kejadian itu kepada pihak kepolisian Polsek Jaluko.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Jaluko IPTU Ojak Sitanggang memerintahkan team Opsnal Gabungan meluncur ke Desa Maro Sebo, dan melakukan Lidik dengan menanyakan kepada sejumlah saksi.

Dari keterangan saksi, mereka ada yang melihat jika Sahroni dipukul oleh dua orang yang mereka kenali.

Berbekal informasi dari Saksi Ijal, Team Opsnal Polsek Jaluko mendatangi rumah Pelaku dan menanyakan keberadaan korban.

Setelah dilakukan introgasi, akhirnya ke Dua Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan.

Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku sakit hati dan dendam karena korban Syahroni sering membonceng istri korban yang telah berpisah atau tidak tinggal serumah namun secara Hukum Status Istri masih Syah dengan pelaku Zulfahmi Bin Zainudin belum mengurus Perceraian.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Jaluko, IPTU Ojak Sitanggang. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJambi.com, Antaranews