Find Us On Social Media :

Kronologi Lengkap Pegawai RSUD Karawang Dibunuh Dukun Pengganda Uang, Dicekoki Kecubung Sebelum Dihajar Pakai Benda Ini

Rumah dukun pengganda uang yang bunuh pegawai RSUD Karawang

Akan tetapi, Abah menjawab pelaku sudah pulang naik ojek karena kondisi mabuk kecubung.

"Kami jelaskan juga posisi jasad dengan rumah pelaku ini ternyata hanya berjarak 200 meter dan juga motor pelaku ada di rumah pelaku Abah," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, satu unit sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan satu buah golok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 Tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

(*)