GridHot.ID - Polisi telah meringkus ibu muda asal Sukabumi, Jawa Barat yang telah menghabisi seorang rentenir pada Senin (13/11/2023).
Ibu muda tersebut ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di kediamannya.
Pelaku bahkan disebut mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membantunya membuang mayat korban.
Melansir Kompas.com, polisi menangkap seorang ibu yang diduga membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial PS membunuh korban RS pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.
Pembunuhan ini terjadi saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.
Namun, penagihan menjadi pertengkaran karena pelaku yang mengaku belum punya uang kesal terus ditagih.
Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya korban tewas.
Setelah itu pelaku membungkus korban dengan seprai dan mengajak anaknya untuk membuang mayat itu ke Sungai Cipelang.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," kata Ari di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Pihak Danu Rincikan Penampilan Arighi dan Abi Ketika Malam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka PS sudah ditahan.
Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati untuk pelaku.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Dilansir dari tribunjabar.id, seorang ibu muda asal Sukabumi, Jawa Barat, menghabisi nyawa rentenir usai ditagih utang.
Pelaku, PS (28) menghabisi nyawa rentenir berinisial RS (37) tersebut pada Senin (13/11/2023) siang.
PS mengaku tak punya uang saat ditagih hingga menghabisi nyawa RS.
Setelah membunuh RS, PS membungkus jenazah korban dengan kasur dan seprai.
Lalu mengajak anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang mayat korban ke Sungai Cipelang.
PS pun ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula saat RS datang ke rumah PS untuk menagih utang sebesar Rp 3,5 juta, Senin siang.
Namun, PS mengaku belum bisa membayar utangnya karena tidak memiliki uang.
RS terus memaksa sehingga terjadi cekcok mulut berujung perkelahian antara PS dan RS.
Di dalam rumah, PS mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh.
PS kemudian mencekik korban hingga setengah tidak sadar.
Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, PS mengambil batang besi di belakang rumahnya dan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka membungkus jasad RS dengan kain seprei.
Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad korban, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.
Besoknya, pada Selasa (14/11/2023), anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah PS.
"Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai," ujar Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).
Sementara, anak PS masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Ari, anak itu tak tahu disuruh ibunya untuk membuang jasad korban.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," katanya.
Terungkap Ari mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Sukabumi Kota.
Polisi juga mendapat informasi penemuan jenazah seorang wanita di Sungai Cipelang.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka.
Polisi kemudian menangkap PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta, Sukabumi.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban. Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.
PS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.
Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(*)