GridHot.ID - Kasus Subang tampak makin menarik tiap harinya.
Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kades Jalan Cagak belakangan mengungkap fakta soal kesaksian Danu.
Melansir tribunjabar.id, diberitakan sebelumnya, Danu ikut melakukan kekerasaan ketika pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.
Ia mengklaim tindak kekerasan yang dilakukan pada korban kasus Subang itu adalah perintah dari Yosep Hidayah.
Kemarin, Senin (13/11/2023) penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Senin (13/11/2023).
Meski diketahui hingga kini empat tersangka lainnya, yaitu Yosep, Mimin, Arighi dan Abi masih menyangkal perbuatannya.
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menekankan polisi tidak mungkin membatalkan status tersangka pada Yosep Cs.
"Kata siapa gak terlibat, terlibat semua, penetapan tersangka sudah 5 kan, gak mungkin batal tersangka itu," kata Taufan, dilansir dari TribunNewsBogor.com.
Taufan juga menyebutkan bahwa polisi sebenarnya memiliki bukti dan datang yang kemudian cocok dengan kesaksian Danu sehingga menetapkan Yosep Cs menjadi tersangka.
"Saya yakin penyidik punya bukti jelas, rekontruksi juga sudah jelas, yang menyatakan ini Danu sebagai pelaku sehingga dia benar-benar apa yang dia lihat, apa yang dia lakukan, apa yang dia alami langsung," kata Taufan.
Source | : | TribunJabar.id,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar