Find Us On Social Media :

Ogah Lakukan Semua Adegan Rekonstruksi Kasus Subang, Sikap Yosep yang Cengengesan Bikin Geram, Begini Pembelaan Kuasa Hukum

Yosep saat ekonstruksi kasus Subang digelar pada Rabu (22/11/2023).

GridHot.ID - Rekonstruksi kasus Subang digelar pada Rabu (22/11/2023). Adegan dalam rekonstruksi tersebut didasarkan pada keterangan tersangka Danu.

Melansir TribunJabar.com, tersangka Yosep diketahui tidak mau melakukan semua adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu.

Dalam rekonstruksi itu, Yosep dan Danu menjalani reka adegan sebanyak 95 kali.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyebutkan, Yosep melakukan reka adegan mulai meminta bantuan terhadap Danu hingga melakukan pemukulan terhadap kedua korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Pada saat itu, tersangka Yosep berkesempatan menyangkal reka adegan yang ia lakukan saat rekonstruksi," ujar Surawan kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu.

"Mulai dari warung pecel lele, Yosep yang meminta bantuan terhadap Danu untuk menjalankan aksinya hingga tadi adegan di lokasi kejadian," katanya.

Surawan mengatakan, Yosep melakukan aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia diduga dilatarbelakangi masalah uang.

"Jadi Yosep ini meminta uang sekitar Rp30 juta ke Amel (Amalia). Namun, Tuti sempat menghalangi sehingga diduga ada niat buruk yang dilakukan oleh Yosep," jelas Surawan.

"Yosep pun meminta Danu dan tiga tersangka lainnya untuk menjalani niat buruk itu," lanjutnya.

Surawan menyampaikan bahwa Tuti dan Amalia tewas seusai dipukul dengan golok dan stik golf di kepalanya.

"Berdasarkan keterangan dokter saat itu, kedua korban tewas karena jaringan otaknya ada yang terhenti," jelas Surawan.

Pada rekonstruksi pada 22 November 2023 itu, tiga tersangka lain yakni Mimin (istri muda Yosep) serta Arighi dan Abi (anak Mimin) sempat hadir.

Baca Juga: Bintara hingga Perwira Disebut Terlibat, 4 Anggota Polisi yang Diduga Ambil Peran di Kasus Subang Terancam Kena Sanksi