GridHot.ID - Perjalanan kasus pembunuhan Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (52) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) masih belum menemui titik akhir.
Dua tahun kasusnya mandeg, polisikini menetapkan lima orang tersangka yakni Yosep (suami Tuti sekaligus ayah Amalia), Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri muda Yosep), serta Arighi dan Abi (anak Mimin).
Rekonstruksi kasus tersebut yang didasarkan atas kesaksian tersangka Danu juga sudah dilakukan diKampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Melansir TribunJabar.id, Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan Yosep melakukan aksi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia diduga dilatarbelakangi masalah uang. Yosep disebut sempat meminta uang Rp30 juta ke Amalia.
"Jadi Yosep ini meminta uang sekitar Rp30 juta ke Amel (Amalia). Namun, Tuti sempat menghalangi sehingga diduga ada niat buruk yang dilakukan oleh Yosep. Yosep pun meminta bantuan Danu dan tiga tersangka lainnya untuk menjalani niat buruk itu," kata Surawan, Rabu.
Masih melansir TribunJabar.id, Surawan mengatakan bahwa persoalan uang menjadi masalah utama dalam kasus Subang.
Dalam rekonstruksi diperlihatkan Yosep ingin mengambil uang di kamar Amalia.
Namun, Tuti menghalangi aksi Yosep itu hingga menimbulkan pertengkaran.
Yosep kemudian mengeksekusi Tuti menggunakan golok dan stik golf.
"Yosep melakukan pemukulan dengan golok dan selanjutnya menggunakan stik golf," ujar Surawan setelah rekonstruksi.
Awalnya, kata Surawan, Tuti berusaha melakukan perlawanan. Namun setelah dipukul menggunakan golok, ia langsung rubuh.
Saat itu, posisi Tuti berada di ruang tengah.
Sementara Amalia yang terbangun di kamarnya, langsung dipegang oleh Arighi dan Danu. Amalia kemudian dipukul Yosep menggunakan stik golf hingga tewas.
"Para korban meninggal karena terjadi kerusakan jaringan otak di kepala," ujar Surawan.
Surawan mengakui bahwa seluruh jalannya rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan tersangka Danu.
Sementara terkait Yosep yang masih menolak mengakui perbuatannya dan enggan dijadikan tersangka, Surawan menyebutkan bahwa hal itu akan didalami melalui BAP ulang.
Sebagai informasi, kasus Subang sempat mandeg selama dua tahun
mayat korban kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ditemukan di bagasi mobil alphard yang terpakir di rumahnya di Desa Jalan Cagak pada 18 Agustus 2021.
Kasus tersebut menemui titik terang usai Danu melapor ke polisi dan mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia pada 17 Oktober 2023.
Danu pun ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan Danu turut menyeret empat orang lainnya menjadi tersangka yakni Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
(*)