Find Us On Social Media :

Bejatnya Ayah di Pondok Aren Tega Setubuhi Anak Kandung hingga 18 Kali, Korban yang Hamil 4 Bulan Ngadu ke Guru BK

Ilustrasi - ayah di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MN (35) tega menyetubuhi anak kandung sebanyak 18 kali hingga hamil.

GridHot.ID - Bejatnya Ayah di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MN (35) yang tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.

Pelaku menyetubuhi anaknya yang berinisial FN (17) itu sebanyak 18 kali.

Melansir Kompas.com, ibu korban yang berinisial S baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya itu usai diberitahu guru bimbingan konseling (BK).

S mengatakan anaknya itu menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru BK di sekolahnya.

"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Mengetahui hal yang menimpa sang anak, S jelas saja syok.

S kemudian menanyakan langsung kepada anaknya, FN, mengenai kekerasan seksual yang menimpanya.

Kepada S, FN mengaku bahwa ia telah disetubuhi ayah kandungnya sampai hamil.

Bukan cuma sekali, FN mengaku disetubi ayah kandungnya sebanyak 18 kali.

"Dia (MN) ngelakuinnya pas anak saya pulang sekolah dan kadang Sabtu atau Minggu. (Pemerkosaannya) kalau kondisi rumah lagi sepi," ucap S.

S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak anaknya.

Baca Juga: Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa 2 Anak Kandung Tertawa saat Diinterogasi Polisi, Padahal 1 Korban Hamil hingga Melahirkan

Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.

"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S.

Terkini, S telah melaporkan aksi kekerasan seksual yang dilakukan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: TBL/B2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.

Pelaku Diamankan

Melansir Wartakotalive.com, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku, MN.

"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023).

Kata Galih, MN telah dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna diperiksa.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.

"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Viral Ayah di Karo Siksa Anak Kandung Usia 4 Tahun, Pukul Wajah Sang Buah Hati sampai Berdarah-darah: Dia Ganggu

(*)