Find Us On Social Media :

Resmi Polisikan Ayah Mirna Salihin, Pengacara Kubu Jessica Wongso Soroti Pernyataan Edi Darwaman soal Bukti Rekaman CCTV

Ayah Mirna Salihin dilaporkan ke polisi oleh Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso

"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," ucap dia.

Sementara itu, dasar utama pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara, sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) yaitu rekaman CCTV.

Oleh karena itu, tim advokat ini mengadukan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, yaitu Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.

"Barang bukti (yang kami bawa) di antaranya link, maksudnya kita rekam konten Yutub-nya Pak Karni (Ilyas) dan ada konten-konten lain yang relevan. Karena Beliau ini kan agak demen ngomong ke publik ya," ucap dia.

Baca Juga: Terkuak Profesi Ayah Mirna Salihin, Edi Darwaman Ngaku Bangkrut di Bisnis Senpi, Sekarang Lakukan Ini untuk Sambung Hidup

(*)