Find Us On Social Media :

Kobaran Api Masih Menyala di Tubuh Korban, Nahas Nasib Istri di Kebayoran Lama Dibakar Suami karena Cemburu

Ilustrasi istri di Kebayoran lama dibakar suami.

GridHot.ID - Nasib tragis menimpa seorang istri bernama Anie Melan (AM) yang ada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

AM dibakar suaminya yang berinisial JK menggunakan bensin hingga mengalami luka bakar hingga 70 persen.

Dilansir dari TribunBanten, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023) lalu di kediaman keduanya di Jalan Haryono RT04/10, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Anie Melan berlari ke luar rumah dalam kondisi tubuh yang terbakar akibat api yang disulut sang suami, Jali Kartono, di kediaman mereka, Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2023) lalu.

“Setelah insiden itu (dibakar), korban langsung lari-lari keluar.

Saat yang bersangkutan kabur, terlihat ada kobaran api di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers, Senin (4/12/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Anie mencari pertolongan di luar rumah, untungnya ada seorang tetangga korban yang melihat kejadian ini.

Sang tetangga lantas menolong korban untuk memadamkan api dengan menggunakan sarung basah.

Sarung itu diambil dari dalam masjid yang tak jauh dari rumah korban.

"Kebetulan dia (tetangga korban) ada di sekitar area masjid kan.

Lalu dia ambil sarung, terus dikasih air dan korban diselimuti sarung basah itu,” tutur Bintoro.

 Baca Juga: Dibully 20 Orang, Siswa MAN 1 Medan Ini Dipaksa Hisap Sandal hingga Tangan Dibakar Besi Panas, Keluarga: Awalnya Dia Diculik

Mengenai penyebab pembakaran, Jali mengaku cemburu karena Anie saling berbalas pesan dengan pria lain.

Akibatnya, ia tak bisa berpikir jernih dan mengambil sebuah jerigen berisi bensin untuk membakar korban.

“Si laki-laki ini teramat sangat cemburu, karena melihat istri yang disayangi dan bener-bener tulus dicintainya bisa berhubungan dengan pria idaman lain.

Makanya dia gelap mata,” ungkap Bintoro.

Kini, Jali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.

(*)