GridHot.ID - Baru-baru ini praktek jasa aborsi online meresahkan masyarakat Bandung.
Pemuda 19 tahun bernama John disebut membuka jasa aborsi ilegal di Bandung.
Ia menjual obat-obatan aborsi secara ilegal, namun sama sekali tak memiliki pengetahuan medis.
Dilansir dari TribunJateng, John bahkan beberapa kali terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi.
Selain menjual obat-obatan aborsi secara ilegal, pelaku, yang sama sekali tak memiliki pengetahuan medis itu pun terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan sedikitnya sudah 12 kali pelaku menjalankan aksinya.
Ia melakukannya sejak Juli 2023.
Berbekal pengalamannya menggugurkan SMS, pacarnya yang berusia 16 tahun, yang saat itu tengah mengandung lima bulan.
Jhon membeli obat penggugur kandungan itu dari distributor, yang hingga kemarin masih dalam pengejaran polisi.
Merasa obat yang ia beli manjur, Jhon kemudian kembali membelinya untuk ia jual kembali kepada mereka yang ingin menggugurkan kandungannya.
Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook.
"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12/2023).
Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.
"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung. Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun. Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.
Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.
Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon.
Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).
Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.
Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.
“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.
Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.
(*)