Ngeri! Bosnya Terima Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswi ITB Minta Bayaran Segini untuk Jadi Joki Tes CPNS

Minggu, 10 Desember 2023 | 14:42
HO

Sosok RDS (20), mahasiswi ITB, yang jadi joki CPNS tengah menjadi pemberitaan.

Gridhot.ID - Proses seleksi CPNS 2023 masih terus berlangsung hingga saat ini.

Diketahui pada awal bulan November 2023 lalu proses seleksi sudah mencapai tahapan Seleksi Kompetensi Dasar.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, nantinya, para peserta yang sudah dinyatakan lolos dari tes SKD bisa melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB CPNS dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023 tergantung jadwal masing-masing peserta.

Pengumuman kelulusan dari keseluruhan seleksi ini akan dimunculkan pada tanggal 5 sampai 12 Januari 2024.

Selama masa tes, ternyata masih banyak para peserta yang melakukan kecurangan.

Salah satu kecurangan yang berhasil dibongkar adalah para peserta menggunakan joki di saat tes SKD.

Dikutip Gridhot dari Bangka POS, beberapa orang berhasil ditangkap polisi di antaranya ada seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Mahasiswi ITB itu pun ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan jadi joki tes seleksi CPNS.

Polisi memeriksa tersangka joki tes seleksi Kejaksaan yang merupakan seorang mahasiswi ITB selama tujuh jam, Jumat (8/12/2023).

Tersangka berinisial RDS itu diperiksa oleh penyidik Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 21.12 WIB.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal TWK Materi Nasionalisme, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berdasarkan pantauan junalis Kompas TV, RDS keluar dari ruangan Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung didampingi dengan keluarganya.

RDS hanya tertunduk lesu sambil menutupi wajahnya dan bergegas menghindari awak media yang telah menunggu.

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah dan kerudung hitam serta mengenakan masker, RDS pun langsung bergerak cepat menuju mobil Hyundai Creta berplat BE 1202 VE yang sudah bersiap di depan Gedung Dit Tahti Polda Lampung.

Kuasa Hukum RDS, Bambang Hartono juga irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Iya ini (RDS) sama keluarga, silahkan tanya sama pihak kepolisian untuk selanjutnya," jawab Bambang, Jumat (8/12/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan tersangka RT alias RDS dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pertanyaan-pertanyaan polisi kepada RDS itu seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke ranah hukum.

Selain RDS, lanjut Umi, Polda Lampung juga telah memeriksa sebanyak 3 orang yang ada dalam jaringan joki tersebut.

"Ketiganya inisial AB, AN, dan KA. Semuanya merupakan mahasiswa ITB dan diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," ujarnya.

Sementara itu, dua orang lainnya yakni inisial IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.

"Di mana masing-masing kelima orang tersebut perannya adalah AB dan AN sebagai joki, KA sebagai kordinator perekrut joki (mahasiswa ITB), IN sebagai bos komplotan tersebut dan RZ sebagai kaki kanan IN," ujarnya.

Baca Juga: Sosok RDS Mahasiswi ITB yang Jadi Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Ternyata Anak Pejabat, Ini Motifnya

Adapun lima orang tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya AN asal Pringsewu, AB asal Bandar Lampung, KA asal Tulang Bawang, RE asal Bandar Lampung, dan IN asal Yogyakarta.

Polisi menetapkan tersangka usai menemukan dua alat bukti yang cukup, yaitu uang bayaran sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekening.

Hasil pendalaman polisi menunjukkan, nilai satu orderan joki tes CPNS Kejaksaan mencapai Rp300 juta.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka No. 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kini, mahasiswi ITB itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Atas perbuatannya, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas TV, bangka pos