Gridhot.ID - Geger kasus tewasnya petugas imigrasi yang ditemukan jatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Maker, petugas imigrasi tersebut diketahui bernama Tri Fattah.
Tri Fattah ditemukan tewas awalnya diduga terjatuh dari lantai 19 apartemen di Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Usut punya usut, korban ternyata dibunuh oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dal joong.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama seorang petugas imigrasi lainnya menjemput Kim Dal Jong dan temannya bernama Hendar di Apartemen Metro Garden.
Setelah dijemput, mereka berempat pergi ke sebuah bar untuk minum-minum beralkohol.
Ketika di bar keributan sempat terjadi antara Kim Dal Jong dan Hendar.
Bahkan, Kim Dal Jong sempat memecahkan gelas saat terlibat keributan.
Setelah itu, kata Hengki, mereka berempat kembali ke Apartemen Metro Garden.
Di dalam apartemen tersebutlah korban diketahu dibunuh
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Arfiani menyimpulkan, kematian petugas Imigrasi bernama TF disebabkan benda tumpul.
TF diduga dibunuh oleh warga negara Korea Selatan bernama Dal Joong Kim alias KH.
"Kami bisa menyimpulkan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung," ucap Arfiani kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
"Sehingga ini mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati korban," jelas dia.
Selain itu, tim dokter juga menemukan luka patah pada tengkorak dengan pendarahan otak, dan terdapat luka pada tulang iga yang merobek organ paru-paru dan hati korban.
"Juga ada luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang kering akibat kekerasan tumpul," tambah Arfiani.
Menurut dia, luka akibat benturan benda tumpul bisa mempercepat kematian TF.
"Adanya kekerasan tumpul pada kepala dapat mempercepat kematian," jelas dia.
Untuk diketahui, TF tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Karang Tengah, Tangerang, pada 27 Oktober 2023.
Awalnya, KH berstatus tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP karena menyerang petugas keamanan.
Setelah fakta baru terungkap, KH dijerat juga dengan Pasal 338 terkait pembunuhan.
(*)