Find Us On Social Media :

Petugas Imigrasi Masih Hidup Sebelum Dijatuhkan dari Lantai 19 oleh WNA Asal Korea, Dokter: Luka Korban Saat Masih Bernapas

WNA asal Korea Selatan bunuh petugas imigrasi dengan menjatuhkan dari lantai 19.

GridHot.ID - Petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus ditemukan meninggal dunia karena terjatuh dari sebuah apartemen di kawasan Cildeug, Tangerang.

Apartemen Metro Garden yang ada di Ciledug merupakan TKP dimana Tri Fattah Firdaus terjatuh.

Setelah menjadi teka-teki, kini kematian pria berusia 23 tahun ini akhirnya menemukan titik terang. Diketahui Polda Metro Jaya telah mengungkap penyebab kematian Tri Fattah Firdaus yang jatuh dari lantai 19 pada 27 Oktober 2023 lalu.

Usut puunya usut, Tri Fattah Firdaus tewas karena dijatuhkan dari lantai 19 oleh terduga pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan Dal Joong Kim alias KH (28).

Dal Joong Kim alias KH membunuh Tri dalam keadaan mabuk.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, awalnya korban bersama teman sesama pegawai imigrasi menjemput KH dan teman lainnya bernama Hendar di apartemen.

"Kemudian mereka ke tempat hiburan malam," kata Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Pelaku kemudian menenggak minuman beralkohol di tempat hiburan malam tersebut.

Saat mabuk, pelaku cekcok dengan Hendar hingga memecahkan gelas hingga tangannya terluka.

"Kim Dal Joong ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka, kemudian ia dan korban bersama-sama kembali ke apartemen," kata Hengki.

 Baca Juga: Pasien Wanita Ditemukan Meninggal di Toilet, Pondok Gus Samsudin Disebut Tak Punya Izin Praktik

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terlihat korban dua kali keluar masuk apartemen.

"Nah yang kedua kali, (korban) memapah tersangka. Ini terekam oleh CCTV dan tim digital forensik sudah menganalisis bahwa pada saat masuk ke sana itu, ada dua orang, atas nama korban dan tersangka Kim Dal Joong," terang Hengki.

Tak lama setelah korban memapah pelaku yang mabuk untuk masuk ke dalam apartemen.

"Tidak lama, sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ucap Hengki.

Petugas sekuriti dan bagian engineering apartemen langsung mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku.

Pelaku kemudian mengancam para petugas dengan senjata tajam dan air panas dalam panci dalam kondisi setengah sadar.

"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," kata Hengki.

Usai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berkali-kali.

Saat olah TKP, polisi menemukan bercak darah melingkar di tembok.

Darah itu diduga berasal dari tangan pelaku.

"Bersama tim kami temukan tanda-tanda alat bukti pertama, yakni bercak darah yang diduga dari tangan pelaku seperti melingkar ditembok dekat sofa," jelas Hengki.

 Baca Juga: Berjuang dari Perihnya Luka Bakar 70 Persen, Zhafirah Zarim Febrina Kini Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi

"Juga banyak darah berceceran, kemudian juga ada pecahan kaca," tambah dia.

Polisi juga menemukan darah dan DNA pelaku di balkon apartemen, tempat korban terjatuh.

Selain itu, terdapat juga DNA pelaku di pintu kaca yang merupakan akses dari dalam unit ke balkon apartemen.

"Artinya tempat di mana korban ini jatuh, itu ada DNA pelaku. Kemudian, kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku," tutur Hengki.

"Termasuk kami temukan DNA campuran di sandal korban yang ada di seputaran sofa hari ini," jelas dia.

Dari pemeriksaan dokter forensik, pada jenazah korban juga terdapat bekas luka benda tumpul.

"Keterangan dari dokter, ada luka di kepalanya akibat terkena benda keras," ucap Hengki.

Untuk diketahui, TF tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen di Tangerang pada 27 Oktober 2023.

Saat ini, KH telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Atas temuan baru polisi, KH juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Baca Juga: Meninggal Akibat Komplikasi, Ini Sosok Istri Habib Rizieq yang Dipuji Wanita Setia, Ternyata Bukan Keturunan Sembarangan

Korban masih hidup saat dijatuhkan dari lantai 19

Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Arfiani mengatakan, petugas Imigrasi bernama Tri Fattah (TF) masih bernapas saat dijatuhkan dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah, Tangerang, pada (27/10/2023) lalu.

Hal itu didapat dari pemeriksaan forensik yang dilakukan pada jenazah Fattah.

"Dari pemeriksaan luka-luka lecet dan memar yang ada pada tubuh jenazah itu merupakan luka sebelum meninggal (Antemortem)," ucap Arfiani kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

"Berarti ada tanda yang menunjukkan bahwa korban itu masih bernapas pada saat dijatuhkan," tambah dia.

Arfiani tak dapat memastikan apakah KH sudah membunuh sesaat sebelum TF terjatuh dari lantai 19 apartemen.

"Untuk hidup atau waktu meninggalnya kami tidak bisa menentukan, karena kan kami terima sudah jenazahnya," jelas Arfiani.

"Tetapi, luka-luka yang ada itu terjadi pada saat korban masih bernapas," tambah ia.

Sebelumnya, Arfiani mengungkap, penyebab kematian TF diduga kuat akibat dari benda tumpul.

Hal itu lantaran ditemukannya luka di bagian kepala, dada, iga, punggung, dan tulang kering dalam jenazah TF.

(*)