Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Mendapat Perawatan Intensif di RSPAD Gatot Subroto

Selasa, 26 Desember 2023 | 19:00
IST dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Lukas Enembe meninggal dunia.

GridHot.ID - Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe dikabarkan telah meninggal pukul 10.45 WIB hari ini (26/12/2023).

Mantan Gubernur Papua ini meninggal dunia saat dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPAD Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.

Hanya saja, dr Albertus belum membeberkan keterangan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Namun berdasarkan informasi, Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung hingga ginjal.

Lukas diketahui kerap kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Makian Lukas Enembe Jadi Pemberat Vonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Sebuah Kedzaliman

(Dokumentasi Petrus Bala Pattyona)
(Dokumentasi Petrus Bala Pattyona)

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. B

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sosok dan profil singkat

Memulai kariernya dari birokrat, Lukas Enembe terjun ke dunia politik.

Pria yang memiliki nama asli Lomato Enembe ini lahir di Kampung Mamit, Distrik Kombu, Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar, Lukas Enembe: Ini Tak Adil, Saya Tidak Pernah Korupsi dan Terima Suap

Ia menyelesaikan pendidikan tingginya di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado saat berusia 28 tahun.

Lulus kuliah, ia masuk pegawai negeri.

Tak lama setelah itu, Lukas memulai karier politiknya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur sejak 2001.

Suami dari Yulce Wenda ini kemudian terpilih sebagai Bupati Kabupaten Puncak Jaya saat berusia 40 tahun.

Lalu, pada 2013, ia mengemban jabatan yang jauh lebih besar yakni sebagai Gubernur Papua dengan wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.

Dalam karier politiknya, ia bergabung dengan Partai Demokrat.

Lukas adalah gubernur ketiga yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Papua.

Ia dikenal sebagai pemimpin yang pluralis dan moderat.

Lukas mampu meningkatkan hubungan antara pemimpin lain dari berbagai kelompok dan agama.

Setelah menjabat selama 5 tahun, ayah 3 anak ini kembali terpilih bersama Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk periode 2018-2023.

Mereka menang telak dengan meraih 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, Tribunstyle