Gridhot.ID - Sikap tidak sopan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jadi hal memberatkan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal yang memberatkan dalam putusan vonis Lukas Enembe.
"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurut hakim Rianto, perbuatan korupsi Lukas Enembe juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun demikian, ada juga hal-hal yang meringankan vonis terhadap Lukas Enembe. Salah satunya, Gubernur Papua dua periode ini belum pernah dihukum.
Selain itu, kemauan Lukas untuk sidang di Pengadilan dalam keadaan sakit juga meringankan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua perioden2013-2022.
Hakim menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Lukas selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipillih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Pontoh.
Source | : | Kompas.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar