Petani di Musi Rawas Bunuh Besan karena Hal Ini, Pelaku Manangis Ngaku Khilaf: Saya Ingin Anak Tidak Pisah

Rabu, 27 Desember 2023 | 17:42
SRIPOKU/Eko Mustiawan

Masuri (54) tersangka pembunuhan terhadap besannya, warga RT.03 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, saat dihadirkan dalam pres release Polres Musi Rawas, Selasa (26/12/2023).

GridHot.ID - Masuri (54), seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, melakukan pembunuhan terhadap besannya sendiri yang bernam Herman (47).

Masuri menghabisi nyawa besan usai mendapati kabar bahwa anaknya, RA (15), ditusuk oleh Herman.

Masuri yang saat itu sedang memanen petai di kebun seketika langsung pulang ke rumah.

Emosinya makin menjadi melihat kondisi RA dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian dada.

"Saya sempat berpikir, kenapa (Herman) tega menusuk menantunya sendiri. Padahal menantu itu seperti anak sendiri, dari situlah saya emosi dan menemui korban di rumahnya," ujar Masuri saat berada di Polres Musi Rawas, Selasa (26/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Saat melihat korban, Masuri langsung menikamnya dengan menggunakan pisau di bagian perut dan leher hingga tewas.

Penikaman tersebut terjadi di di kediaman korban Herman yang berada di RT 03, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Masuri kemudian kabur usai melakukan aksinya tersebut dan membuang pisau yang digunakan ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Masuri melarikan diri ke Curup, Provinsi Bengkulu dan menginap di salah satu rumah kerabatnya.

Baca Juga: Tragis, Sekuriti Basarnas Mamuju Ditikam Junior Sebanyak 32 Kali Saat Bermain Gitar di Kantor

"Waktu itu ingin menenangkan diri, saya menyerah dan tidak mau jadi buronan," jelas Masuri.

Tangis Masuri Pecah, Ngaku Khilag

Melansir TribunSumsel.com, Masuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan besannya sendiri tak kuasa menahan tangis saat dihadirkan dalam press rilis yang digelar di Polres Musi Rawas, Selasa (26/12/2023).

Dengan tangan diborgol, Masuri yang mengenakan baju tahanan biru serta celana pendek tampak duduk di bagian depan menghadap ke awak media saat press rilis berlangsung.

Masuri awalnya tampak biasa saja. Namun, pada saat berjalannya press rilis, Masuri terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Pres rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Danu Agus yang dipusatkan di halaman depan Mapolres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Minggu (24/12/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas guna di proses sesuai Hukum yang berlaku," kata AKBP Danu.

Sementara itu, melansir Kompas.com, Masuri mengaku khilaf dan menyesal setelah menghabisi nyawa Herman yang merupakan besannya sendiri.

Bahkan, Masuri tak ingin anak dan menantunya bercerai setelah insiden berdarah itu membuat kedua keluarga menjadi bertikai.

Baca Juga: Kisah Pria yang Terlanjur Dipenjara 48 Tahun karena Kasus Pembunuhan, Ternyata Tidak Bersalah, Dapat Kompensasi Segini

"Saya ingin anak saya jangan sampai pisah, saya mengakui menyesal dan khilaf," kata Masuri saat berada di Polres Musi Rawas, Selasa (26/12/2023).

Motif

Melansir Kompas.com, Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Pramono menegaskan, motif Masuri menghabisi nyawa Herman karena dilatarbelakangi kesal akibat anaknya RA ditusuk oleh korban menggunakan senjata tajam.

Penganiayaan itu dipicu karena RA bermaksud hendak membawa bayinya yang berusia 6 hari ke rumah pelaku Masuri karena hendak melihat cucunya.

Namun, korban Herman melarang karena menurut adat setempat bayi dilarang ke luar rumah bila masih dibawah 40 hari.

Karena dilarang, RA lalu menendang mertuanya sampai jatuh. Herman kemudian melawan dan mengambil pisau dan menusuk menantunya sendiri dengan pisau.

"Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut. Ternyata pelaku emosi dan membalas korban," kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, Masuri dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunsumsel.com