Gridhot.ID - Seorang pemuda berinisial RT (31) ditangkap polisi di rumahnya Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Penangkapan itu terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan RT terhadap pria berinisial AF (68) yang dipergoki melecehkan ibunya, SM (50).
Ibu pelaku, SM dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang pijat.
Sementara korban AF adalah salah seorang pelanggannya.
Melansir dari TribunMadura.com, RT yang emosi melihat kejadian tidak senonoh itu spontan mengambil sebilah golok dan membacok korban pada bagian kepala.
Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan lantaran ia sakit hati melihat ibunya mengalami pelecehan saat memijat korban.
"Hati saya panas melihat orang tua (ibu) dengan orang lain melakukan hubungan."
"Saya bacok kemudian dia (korban) kabur ke belakang rumah, di rawa-rawa," ungkap RT di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (1/1/2024).
Kini RT mendekam di balik sel tahanan.
Dari peristiwa itu, polisi menyita sebilah golok dapur yang digunakan pelaku untuk membacok korban sebanyak 3 kali.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/12/2023) di rumah tersangka RT, Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan, Madura sekitar pukul 21.00 WIB.
SM awalnya sedang memijat korban AF di dalam kamar.
Situasi rumah memang dalam kondisi sepi, ayah dari tersangka berjualan sate keliling.
"Tersangka RT mengetahui kejadian tidak senonoh melalui tirai kamar ibu, emosi tersangka tersulut dan mengejar korban dengan menggunakan golok."
"(Korban) merasa ketakutan, kabur namun terus dikejar oleh tersangka hingga terjatuh. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lecet karena terjatuh," ungkap Heru.
Lanjutnya, korban yang sudah terluka melarikan diri dan ke Rumah Sakit Bangkalan sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi.
Atas tindakan itu, tersangka RT dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana selama dua tahun penjara.
(*)