Gridhot.ID - Istri pegawai BNN, YA (29) yang menjadi korban KDRT resah lantaran suaminya belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Diketahui, seorang ASN berinisial AF (42) yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya, YA.
Video CCTV yang merekam aksi KDRT AF terhadap istrinya bahkan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat AF mendorong dan memukul YA di depan anak-anaknya.
YA mengakui bahwa ia sebelumnya sudah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.
Namun, pada waktu itu, YA memutuskan untuk menghentikan laporan karena berhasil berdamai dengan suaminya.
Meski sudah rujuk, YA tetap menjadi korban KDRT, yang kemudian membuatnya melanjutkan laporan pada April 2023.
"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).
AF jadi tersangka, tapi tak ditahan
Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik.
Namun, karena tertunda cuti Natal dan Tahun Baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024).
Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh pihak berwajib.
AKBP Firdaus menyatakan bahwa ini disebabkan oleh sikap kooperatif AF selama proses penyelidikan.
Istri resah suami masih bebas
Hal ini membuat YA merasa kecewa, karena ia berharap suaminya ditahan setelah terbukti melakukan KDRT.
"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.
Hingga saat ini, AF terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, tanpa ada penahanan sementara dari pihak berwajib.
YA menyatakan ketidakpahaman atas keputusan itu, ia menduga terkait dengan posisi suaminya di instansi BNN.
"Tidak ada penahanan sementara atau apa pun, mungkin karena suami saya diinstansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," ujar YA.
AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar AKBP Firdaus.
AKBP Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka.
AF bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.
Klarifikasi BNN
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, AF merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
"Betul yang berangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Terkait penetapan AF sebagai tersangka, Sulistyo mengatakan pihaknya bakal menghormati keputusan polisi.
"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut Sulistyo, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.
"Untuk sementara ini BNN masih berfokus untuk menyelesaikan pokok masalah rumah tangga AF dan YA yang sangat sensitif terhadap seluruh keluarga AF dan YA," imbuh Sulistyo.
(*)