Gridhot.ID - James Loodewyk Tomatala, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) di Malang, dijerat pasal berlapis.
Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada James, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada SuryaMalang.com, Selasa (2/1/2024).
Kemudian, Danang menjelaskan terdapat beberapa alasan James dijerat pasal berlapis.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka."
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian sudah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.
Motif tersangka bunuh dan mutilasi istrinya
Kepada penyidik, James mengurai alasannya tega menghabisi nyawa sang istri dengan cara sadis.