Titik Akhir Perjalanan Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Terdakwa

Jumat, 05 Januari 2024 | 20:42
TribunJatim-Timur.com/Ist-Mohammad Romadoni

Petugas mengevakuasi mayat dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023).

GridHot.ID - Perjalanan kasus penemuan mayat mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dalam koper menemui titik akhir.

Mayat mahasiswi Ubaya bernama Angelina Natania (22) ditemukan di sebuah koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, Canger, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Juni 2023 lalu.

Angelina dibunuh oleh guru les musiknya, Rochmat Bagus Apriyatna (41), sekitar sebulan sebelum jenazahnya ditemukan.

Pada Kamis (4/1/2024), Rochmat dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Berikut perjalanan kasusnya:

Pembunuhan

Melansir TribunJatim.com, kejadian pembunuhan terhadap Angelina Natania bermula pada tanggal 3 Mei 2023.

Saat itu, Angelina pergi meninggalkan rumahnya sekitar pukul 6.30 WIB dengan naik mobil Xpander milik kakaknya.

Mahasiswi semester VI ini pamit ke ibunya hendak mengikuti ujian di kampus.

Di tengah perjalanan, Angelina mampir ke sebuah cafe milik guru musiknya, Rochmat Bagus Apriyatna, di kawasan Rungkut.

Keduanya kemudian pergi sarapan di sebuah rumah makan. Sesudahnya, Rochmat mengantar Angelina ke kampus.

Baca Juga: Baru Seminggu Kerja Sudah Sakit Hati Perkara Gaji, Karyawan Nekat Habisi 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Makin Emosi Gara-gara Hal Ini

Keduanya kemudian berpisah. Saat itu, mobil digunakan Rochmat.

Selesai ujian, Angelina dijemput Rochmat. Di mobil, Rochmat mengatakan ingin meminjam uang Angelina senilai puluhan juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

Angelina yang masih kuliah tidak mempunyai uang sebanyak itu. Rochmat kemudian terbesit pikiran menggadaikan mobil milik kakak Angeline.

Ide itu tentu saja ditolak oleh Angelina. Lagi pula, itu bukan pertama itu pelaku meminjam uang kepada korban.

Rochmat kemudian mengajak Angelina keliling Kota Surabaya hingga larut malam. Kemudian, keduanya memutuskan istirahat di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur. Saat di apartetemen, Angelina kembali dibujuk soal urusan gadai mobil.

Perlu diketahui Angelina sudi bermalam bersama Rochmat di sebuah apartemen karena terjebak dalam hubungan asmara.

Namun, kisah cinta mereka disembunyikan. Satu alasannya, status Rochmat sudah berumah tangga.

Hari berikutnya Rochmat dan Angelina keluar meninggalkan apartemen. Rochmat mengajak Angelina bertemu orang yang disebut-sebut menerima gadai mobil. Angelina marah memberontak ingin pulang.

"Pukul 14.30 mobil yang mereka naiki berhenti di sekitar jalan kawasan Kebun Bibit, Mulyorejo. Mereka bertengkar. Kejadian ini diketahui warga sekitar," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce kala itu.

Angelina saat itu gregetan dengan Rochmat. Angeline mencela kelakuan Rochmat. Hal ini membuat Rochmat emosi.

Tangan Angelina diikat ke belakang lalu lehernya dicekik. Tak sampai di situ, leher Angelina dijerat dengan sabuk pinggang hingga tewas. Angelina meninggal di dalam mobil.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Pengakuan Suami yang Tega Mutilasi Istri di Malang, Ngaku Sakit Hati Uang Pensiunan Dibawa Lari

"Lalu tersangka pergi ke rumah mertua mengambil koper dan sempat membeli tali wrapping. Korban dibungkus dengan plastik wrapping," terang Pasma.

Pukul 20.30 Rochmat memutuskan membuang jenazah Angelina di luar kota Surabaya.

Semula hendak dibuang di Batu. Namun, karena di sana tidak ada tempat sepi, akhirnya perjalanan dilanjutkan ke arah Cangar, Mojokerto.

Akhirnya pelaku memutuskan membuang jenazah di kawasan hutan Gajah Mungkur.

Vonis 20 tahun

Kasus tersebut bergulir sampai ke meja hijau.

Melansir Kompas.com, pada Kamis (4/1/2024) Pengadilan Negeri Suranaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmat.

Dia dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai mobil korban.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan, Kamis.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan dengan sangat sadis.

Baca Juga: Sebelum Lakukan Mutilasi, Suami di Malang Kecewa Istrinya Tiba-tiba Pulang Cuma untuk Ikut Kegiatan, Polisi: Sudah Direncanakan!

Terdakwa juga menyampaikan keterangan dengan berbelit-belit. Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan, nihil," katanya.

Sementara Rochmat mengaku menerima vonis tersebut.

"Saya terima, Yang Mulia," kata dia.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah