GridHot.ID - Sungguh bejat kelakuan ayah asal Kecamatan Mayo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ayah berinisial SAM (40) itu tega merudapaksa sang anak kandung, EA (18).
Korban dirudapkasa sejak umur 6 tahunhingga terakhir saat korban kelas 2 SMA di tahun 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan peristiwa tersebut.
Regi menyebut pelaku yang merupakan ayah kandung itu telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Sumbawa.
"Iya benar. Ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka kemarin. SAM resmi ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
Regi juga menyebut kondisi korban yang mengalami depresi hingga membutuhkan pendampingan psikiater.
"EA depresi hingga harus didampingi psikiater," imbuh Regi.
Regi mengungkap, kasus rudapaksa itu sebenarnya sudah dilaporkan korban sejak April 2023.
"Saat datang lapor, kondisi korban ini depresi berat, selain karena kasus ini, korban sedang kalut karena ibunya meninggal, sehingga kami berinisiatif mendatangkan psikolog untuk membantu lebih dahulu memulihkan kondisi korban," ucap Regi, dilansir dari Antara News.Selain mendapatkan pendampingan dari psikolog, kata Regi, pihak keluarga juga secara aktif membawa korban berobat ke rumah sakit jiwa.
Baca Juga: Bejatnya Ayah di Pesanggrahan Rudapaksa Anak Tiri hingga 20 Kali, Beri Korban Uang Rp20.000 Agar Mau Tutup Mulut"Baru November 2023 kemarin, pihak rumah sakit jiwa menyatakan kondisi korban stabil, sudah lebih tenang dan dapat dimintai keterangan," kata Regi.Dengan kondisi yang sudah mulai stabil, korban kemudian mau memberikan keterangan kepada kepolisian dengan menyampaikan bahwa terakhir kali ayah kandungnya melakukan perbuatan rudapaksa pada Mei 2022 di kamar indekos korban."Di situ korban mengaku pelaku ini marah besar sampai membakar baju korban, mengancam tidak akan membayar uang sekolah kalau korban tidak mau melayani," ujarnya.Namun, usia kejadian itu, korban tidak langsung melapor.
Jarak satu tahun kemudian usai ibu kandungnya meninggal, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.Meskipun perbuatan pelaku cukup lama, namun Regi memastikan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku."Jadi, apa yang dialami selama ini pernah juga diceritakan korban ke rekan-rekannya. Itu kami jadikan juga kelengkapan alat bukti," ujarnya.Ada juga alat bukti dari hasil visum rumah sakit yang menyatakan ada luka lama pada kelamin korban dan menurut keterangan ahli pidana dari Universitas Mataram unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi."Dengan seluruh alat bukti yang kami dapatkan ini kemudian kami tingkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SAM sebagai tersangka," ucap Regi.
Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(*)