GridHot.ID - Sungguh bejat kelakuan ayah di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Ayah berinisial AH (42) itu tega melecehkan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga 20 kali, sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhir tahun 2023.
AH merudapaksa anak tirinya itu sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Melansir wartakotalive.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyebut AH bahkan sudah melakukan persetebuhan layaknya suami istri dengan anak tirinya itu.
"Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," ujar AKBP Bintoro pada Jumat (5/1/2024).
Bintoro menyebut AH kerap memberikan uang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu setelah melancarkan aksi cabul terhadap sang anak tiri.
Adapun, pencabulan terhadap korban dilakukan di kontrakan milik AH dan rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapapun tahu. Jadi dikasih uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu pada anak korban inisal S ini," kata Bintoro.
Diketahui, kasus rudapaksa yang dilakukan AH terhadap anak tirinya itu, akhirnya terungkap setelah korban menceritakan semuanya kepada tantenya berinisial FF.
Alhasil, FF pun melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak.
Atas kasus pencabulan itu, H pun dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga mempersangkakan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Bintoro. (*)
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar