Gridhot.ID - Seorang terapis pijat di Kota Malang, Jawa Timur, Abdul Rahman alias AR ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pasiennya, AD (34).
Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh pelaku di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango, tak jauh dari lokasi kos pelaku di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang.
Sedangkan bagian tubuh lainnya ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
Melansir dari Kompas.com, Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menyatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.
Setelah itu polisi menerima laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.
"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," paparnya, Jumat (5/1/2024).
AR kemudian ditangkap karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai," kata dia.
Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Rupanya pelaku sudah saling mengenal dengan korbannya, AD sejak Juni 2023.
Keduanya berkenalan melalui media sosial.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota mengatakan, pelaku selain menjadi terapis pijat di kosnya, juga melayani jasa lintrik atau spiritual ilmu pengasihan kepada korban.
Korban yang tengah menyukai seseorang tertarik dengan jasa lintrik yang ditawarkan pelaku.
"Tersangka ini diketahui membuka jasa pijat, juga menawarkan lintrik, dengan iming-iming bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik," kata Nur Wasis pada Minggu (7/1/2024).
Namun, korban merasa tidak mendapat hasil yang sesuai ditawarkan pelaku. Bukan mendekat, orang yang disukai korban justu menjauh.
"Korban kemudian mendatangi tersangka pada Minggu, 15 Oktober 2023 itu. Sepertinya mau minta klarifikasi dari pelaku ini. Tetapi, justru yang terjadi adanya ketidaksepahaman di antara keduanya, kemudian terjadi pembunuhan terhadap korban," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut, polisi masih terus memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap perkara yang ada secara bertahap.
"Terkait keterangan lainnya atau dugaan cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban, masih terus kami dalami. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap," katanya.
Selain itu, dikatakannya bahwa pihak keluarga korban dari Surabaya telah datang ke kamar jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Hal ini untuk kepentingan mencocokkan data terkait tengkorak yang dipendam pelaku benar milik bagian tubuh korban.
"Pihak dari keluarga korban datang dari Surabaya untuk mengecek struktur gigi tengkorak tersebut, melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban. Namun, pihak keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas," ujarnya.
(*)