Find Us On Social Media :

Nasib Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Kini Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan Usai Diduga Ada Pelanggaran

Detik-detik penangkapan Saipul Jamil

Gridhot.ID - Polres Metro Jakarta Barat membebastugaskan sementara anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.

Adapun pembebastugasan polisi itu imbas penangkapan Saipul Jamil di Jalur Busway, Jalan S.Parman, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial, polisi berpakaian preman bersikap kasar kepada Saipul Jamil dan asistennya, Steven. 

Saat insiden penangkapan terjadi, Saipul bahkan sampai tersungkur dengan posisi duduk menyembah.

Saipul meminta tolong saat hendak dibawa polisi.

Wajah Saipul terlihat seperti orang ketakutan.

Setelah dipastikan Saipul tidak terbukti mengonsumsi narkoba, publik menanyakan sikap para polisi yang menangkapnya.

Kini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memastikan bahwa polisi yang menangkap Saipul telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.

Meski begitu, Syahduddi belum membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Kelabui Saipul Jamil, Steven Awalnya Pamit Berikan Barang Ini ke Orang Tua, Tapi Malah Transaksi Narkoba saat Bosnya Salat

Dia memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan diperiksa secara objektif.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkap Syahduddi.

Adapun asisten Saipul, Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

R sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Saipul yang ikut diamankan bersama Steven, dibebaskan polisi karena tidak terbukti terlibat.

Baca Juga: Terkuak Keberadaan Saipul Jamil saat Asistennya Transaksi Narkoba, Ngaku Panik Dikejar Aparat: Saya Takut, Saya Pikir Begal

(*)